Tahukah Anda
Amandemen UUD 1945 Pasal 281 Ayat 4 secara tegas menyatakan bahwa negara, terutama pemerintah, bertanggung jawab atas perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia.
Pemerintah telah meratifikasi Konvensi Internasional tentang Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan pada tahun 1984, dengan UU No. 7/84. Pada tahun 2000, pemerintah menandatangani protokol peiaksanaan konvensi yang sering dikenal sebagai Konvensi Perempuan. Selain itu pemerintah turut mendukung penetapan Deklarasi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan (1993) yang dalam implentasinya, terkait dengan Konvensi Perempuan.
Pada tanggal 24 November 2000, Kementerian Pemberdayaan Perempuan mencanangkan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk kekerasan terhadap perempuan di Indonesia yang ditandai dengan peiuncuran dokumen Rencana Aksi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan (RAN PKTP).
Komunitas internasional merumuskan adanya tiga hak utama bagi para korban kejahatan dan pelanggaran HAM, termasuk perempuan korban kekerasan, yaitu: hak atas kebenaran, hak atas keadilan dan hak atas pemulihan.
Saat ini terdapat lebih dari 50 lembaga pemberi layanan bagi pemenuhan hak-hak perempuan korban kekerasan yang tersebar dari Aceh, Jawa sampai ke Maumere dan Timika. Kebanyakan dari lembaga-lembaga ini tidak dapat bekerja secara maksimal karena keterbatasan sumber daya dan minimnya landasan kebijakan yang mendukung.
Setelah Komitmen Politik: Kerja dan Anggaran
Setelah dicanangkan tiga tahun yang lalu, apakah RAN PKTP sudah menjadi kebijakan strategis yang dijalankan oleh seluruh jajaran pemerintah? Indikator pelaksanaan RAN PKTP adalah adanya kebijakan, program kerja dan anggaran yang khusus diarahkan untuk penanganan kekerasan terhadap perempuan pada instansi-instansi pemerintah yang relevan.
Mengacu pada hak korban atas kebenaran, keadilan dan pemulihan, maka lembaga pemerintah yang penting untuk penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) mencakup:
Lembaga Pemerintah/Negara |
Tanggung Jawab |
Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman |
Keadilan melalui penegakan hukum |
Departemen Kesehatan dan Sosial |
Pemulihan korban |
Departemen Pendidikan |
Pencegahan kekerasan dan peningkatan kapasitas profesional para pemberi layanan |
DPR |
Pengembangan landasan hukum dan alokasi anggaran negara untuk penanganan kekerasan terhadap perempuan |
Departemen Keuangan |
Penyaluran dana negara untuk penanganan kekerasan terhadap perempuan |
Pada tanggal 23 Oktober 2002, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, dan Kepala POLRI menandatangani Surat Kesepakatan Bersama untuk membuka pusat-pusat pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan di Rumah Sakit Umum milik Pemerintah Pusat, Propinsi dan Kabupaten/Kota serta di Rumah Sakit Kepolisian Pusat, Rumah Sakit Bhayangkara tingkat II/ III dan IV.
Otonomi Daerah
Dalam era otonomi daerah, kebijakan tentang penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan diperlukan bukan hanya di tingkat nasional, melainkan juga di tingkat daerah. Sehubungan dengan persoalan KDRT, beberapa pemerintah daerah telah mengambil inisiatif yang patut diperhatikan:
No. |
Pemerintah Daerah |
Tanggung Jawab |
1 |
Pemda dan DPRD Tingkat II Sikka |
Rancangan Peraturan Daerah Penanganan Lintas Sektoral bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan |
2 |
DPRD Tingkat II Bone |
Alokasi APBD Tahun Anggaran 2003 untuk pendanaan layanan bagi korban kekerasan |
3 |
DPRD Tingkat I Daerah Istimewa Yogyakarta |
Surat Edaran tentang wewenang DPRD Tingkat II untuk menerbitkan Peraturan Daerah yang mengatur hubungan kerja antara Pramu Rumah Tangga (PRT) dengan pengguna jasa |
4 |
DPRD Tingkat II Sleman Yogyakarta |
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman tentang Hubungan Kerja antara Pekerja Rumah Tangga (PRT) dengan pengguna jasa |
|