Tahukah Anda
- Di Propinsi Nanggroe Aceh Darusalam, ada 4 organisasi LSM yang menyediakan layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Di Sumatera Utara terdapat 2 organisasi pengada layanan di Medan dan di Deli Serdang 1; sedangkan di Padang, Jambi, Bengkulu, Palembang dan Lampung, masing-masing terdapat 1 organisasi pengada layanan.
- Di Papua, kegiatan layanan untuk korban kekerasan dilakukan oleh para aktifis gereja dan di beberapa desa tertentu, oleh kelompok perempuan, sedangkan di Jayapura, ada LSM yang mengkhususkan diri dalam pelayanan bagi perempuan korban kekerasan,
- Di Flores, NTT, seorang biarawati yang aktifsebagai pekerja kemanusiaan mengembangkan iayanan yang berbasjs komunitas, yakni melalui kelompok-ketompok doa di kalangan ibu-ibu di desa.
- Di semua ibu kota propinsi dan beberapa kabupaten di Jawa dapat ditemukan 15 organisasi perempuan, 2 Lembaga Bantuan Hukum dan 4 Rumah Sakityang memberikan layanan bagi korban kekerasan.
- Di Kalimantan, Sulawesi dan Malukujumlah organisasi pengada layanan bagi perempuan korban kekerasan masih sangat terbatas.
Organisasi pemberi layanan bagi perempuan korban kekerasan biasa dikenal dengan nama WCC atau Women's Crisis Center, WCC adalah tempat perempuan korban kekerasan bisa memperoleh penanganan dalam bentuk serangkaian kegiatan pendampingan dan atau layanan yang dibutuhkan oleh perempuan korban, Layanan ini diberikan daiam melalui "Crisis Centre" karena biasanya, korban kekerasan berada pada kondisi krisis/genting/ baik secara fisik (misalnya luka-luka dan pendarahan) maupun psikologis (trauma, iinglung dan sebagainya), Tujuan pelayanan adalah agar perempuan korban mampu mengatasi berbagai persoaian yang muncul sebagai dampak kekerasan yang dialaminya.
Layanan apa saja yang diberikan dalam WCC?
- Konseling : mendengarkan dan membantu perempuan korban kekerasan agar dapat menghadapi masalahnya dan dapat memahami pilihan-pilihan untuk menanggulangi masalah tersebut. Konseling ini dilakukan dengan cara bertatap muka langsung ataupun melalui telepon {hotline).
- Pendampingan: mengawani/mendampingi/menjadi kawan yang terus berada disamping korban. Biasanya dilakukan oleh para relawan untuk menemani korban selama proses pemulihan berlangsung, misalnya ke rumah sakit, ke kantor polisi ataupun ke persidangan.
- Bantuan hukum: bantuan bagi korban yang hendak membawa kasusnya ke Pengadilan. WCC yang tidak mempunyai pengacara sendiri umumnya bekerjasama dengan lembaga bantuan hukum melalui sistem rujukan.
- Rumah aman, atau sering disebut shelter: tempat sementara untuk para korban yang memerlukan tempat berlindung karena alasan keamanan. Biasanya karena korban dikejar-kejar pelaku atau pelaku adalah orang yang tinggal satu rumah dengannya. Rumah aman ini dirahasiakan keberadaannya agar memberi perlindungan optimal pada korban.
Asas Layanan Kerja WCC
- Asas tidak mengadili {non judgement}: perempuan korban kekerasan bukanlah pelaku, sehingga ia tidak bisa dipersalahkan atas kekerasan yang dialaminya.
- Membangun hubungan yang setara (egaliter) antara pendamping dan korban: perempuan korban kekerasan diperlakukan sebagai sesama manusia dengan cara menghormati martabatnya sebagai manusia.
- Asas pengambilan keputusan sendiri: perempuan korban kekerasan adalah orang yang paling tahu akan penderitaan yang dialaminya, Karenanya korban perlu dibantu dalam mengambii keputusan yang paling tepat untuk dirinya sendiri.
- Asas pemberdayaan {empowerment}: setiap usaha pelayanan yang diberikan harus dapat menguatkan perempuan korban, sehingga akhirnya ia mampu bangkit dari penderitaan yang dialaminya.
No. |
Bentuk Organisasi Layanan WCC |
Jumlah |
Daerah |
1 |
Organisasi Perempuan |
35 |
Aceh, Sumatera Jakarta, Kalimantan, Sulawesi, NTT, Papua. |
2 |
Organisasi Hak Asasi Manusia |
1 |
Sumatera |
3 |
Rumah Sakit |
5 |
Jawa, Jakarta, Sulawesi |
4 |
Lembaga Bantuan Hukum |
4 |
Jakarta, Papua |
|