Untitled Document
 

Lembaga Pemberi Layanan Bagi
Perempuan Korban Kekerasan
 

Tahukah Anda

  • Di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam, ada 6 organisasi LSM yang menyediakan layanan bagi Perempuan dan anak korban kekerasan.
  • Di Daerah Sumatera lainnya, persebaran organisasi pengada layanan adalah sebagai berikut 2 di Medan dan Deli Serdang dan masing masing 1 di Padang, Jambi, Bengkulu, Palembang dan Lampung.
  • Di Papua kegiatan Iayanan untuk korban kekerasan dilakukan oleh para aktifis gereja (pastor-pastor, suster dan pendeta) dan di beberapa desa tertentu oleh kelompok Perempuan, sedangkan di Jayapura, ada LSM yang mengkhususkan diri dalam layanan bagi Perempuan korban kekerasan.
  • Di Flores NTT, biarawati yang telah aktif dalam kegiatan LSM mulai mengembangkan layanan yang berbasis komunitas yakni kelompok-kelompok doa di kalangan ibu-ibu desa.
  • Di semua ibu kota propinsi di Jawa, yang juga mulai berkembang di tingkat kabupaten, dapat ditemukan organisasi Perempuan yang memberikan layanan.
  • Di Kalimantan, Sulawesi dan Maluku adalah wilayah-wilayah yang masih sedikit sekali mempunyai organisasi pengada layanan. Organisasi Perempuan yang memberikan layanan hanya ada di ibukota propinsi tertentu saja.

Organisasi pemberi layanan biasa dikenal dengan nama WCC {Women's Crisis Center}, adalah tempat Perempuan korban kekerasan bisa memperoleh penanganan yang tepat dan diperlukan. Sedangkan kegiatan WCC umumnya meliputi serangkaian kegiatan pendampingan dan atau memberikan Iayanan yang dibutuhkan oleh Perempuan korban kekerasan. Disebut "Crisis Centre" karena biasanya, korban kekerasan berada pada kondisi krisis/genting, baik secara fisik - misalnya luka-luka dan pendarahan - maupun psikologis; merasa trauma, iinglung dan sebagainya. Tujuannya adalah agar Perempuan korban mampu mengatasi persoalan yang muncul sebagai dampak kekerasan yang dialaminya.

Layanan apa saja yang diberikan?

  1. Konseling : kegiatan mendengarkan dan membantu Perempuan korban kekerasan agar dapat menghadapi masalahnya dan dapat menyatakan pilihan-pilihan untuk menanggulangi masalah tersebut. Konseling ini dilakukan dengan cara bertatap muka langsung ataupun melalui telepon {hotlines).
  2. Pendampingan : kegiatan mengawani/mendampingi korban, Biasanya dilakukan o!eh para sukareiawan untuk menemani korban selama proses pemulihan berlangsung misainya ke rumah sakit, ke kantor polisi ataupun persidangan.
  3. Bantuan Hukum : bantuan yang diberikan bagi para korban yang hendak memproses kasusnya secara hukum. WCC yang tidak mempunyai pengacara sendiri bekerjasama lembaga lain melalui sistem rujukan.
  4. Rumah aman : sering disebut shelter tempat sementara untuk para korban yang memerlukan tempat berlindung karena alasan keamanan. Biasanya karena korban dikejar-kejar pelaku ataupun pelaku adalah orang yang tinggal satu rumah dengannya. Rumah aman ini dirahasiakan keberadaannya untuk dapat memberi perlindungan optimal pada korban.
    1. Asas tidak mengadili {non judgement}: Perempuan korban kekerasan bukanlah pelaku, sehingga ia tidak boleh dipersalahkan sama sekali atas kekerasan yang dialaminya.
    2. Membangun hubungan yang setara {egaliter} antara pendamping dan korban: Perempuan korban kekerasan diperlakukan sebagai sesama manusia dengan cara menghormati martabatnya sebagai manusia.
    3. Asas pengambilan keputusan sendiri: Perempuan korban kekerasan adalah orang yang paling tahu akan penderitaan yang dialaminya. Karenanya korban perlu dibantu dalam mengambil keputusan yang paling tepat untuk dirinya sendiri.
    4. Asas pemberdayaan {empowerment}: Setiap usaha pelayanan yang diberikan harus dapat menguatkan Perempuan korban yang didampingnya, sehingga akhirnya ia mampu bangkit dari penderitaan yang dialaminya.

 

Tabel Sebaran dan Bentuk WCC

No

Daerah

Bentuk

Jumlah

1

Aceh

Organisasi Perempuan di Kota dan Kabupaten

4

2

Sumatra Utara 

Organisasi Perempuan di wilayah Kabupaten

2

3

Sumatra Barat 

Organisasi Perempuan di Kota dan Kabupaten

1

4

Sumatra Selatan 

Organisasi Perempuan di Kota dan Kabupaten

1

5

Jambi 

Organisasi Perempuan di Kota dan Kabupaten

1

6

Bengkulu 

Organisasi Perempuan di Kota dan Kabupaten

1

7

Lampung 

Organisasi Hak Asasi Manusia

1

8

DKI Jakarta

Pusat Layanan berbasis Rumah sakit

1

 

 

Lembaga Bantuan Hukum

2

 

 

Organisasi Perempuan

5

9

Jawa Barat 

Organisasi Perempuan

1

10

Jawa Tengah 

Organisasi Perempuan

2

11

Yogyakarta

Pusat Layanan berbasis Rumah sakit

1

 

 

Organisasi Perempuan

2

12

Jawa Timur 

Organisasi Perempuan

5

13

Kalimantan Barat 

Organisasi Perempuan

2

14

Sulawesi Utara 

Organisasi Perempuan

1

15

Sulawesi Selatan

Pusat Layanan berbasis Rumah sakit

1

 

 

Organisasi Perempuan

2

16

NTT

Organisasi Perempuan

2

17

Papua

Organisasi Perempuan

3

 

 

Lembaga Bantuan Hukum

2

Anda bisa membantu WCC dengan

  1. Memberikan informasi tentang WCC kepada Perempuan korban kekerasan di lingkungan anda.
  2. Menjadi pendamping atau relawan di pusat layanan terdekat di kota anda.
  3. Menjadi donatur bagi kegiatan layanan di kota anda atau.
  4. Menyumbang melalui Yayasan Sosial Indonesia untuk Kemanusiaan (YSIK).

Penghapusan Segala Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan.
Adalah Tanggung Jawab Kita Bersama.
Dukung Lembaga Bantuan Terdekat di Kota Anda