Untitled Document
 

PERDAGANGAN PEREMPUAN
 

Tahukah Anda

  • Indonesia dikategorikan sebagai negara yang tidak serius berupaya menanggulangi perdagangan perempuan. Komisi Ekonomi dan Sosial untuk Asia Pasifik {Economic and Social Commission on Asia- Pasific/ESCAP) melaporkan bahwa Indonesia menempati peringkat ketiga atau terendah dalam upaya menangani persoalan perdagangan perempuan
  • Negara yang masuk dalam peringkat ini dikategorikan sebagai negara yang tidak mempunyai standar pengaturan dan perlindungan, dan bahkan tidak mempunyai komitmen untuk mengatasi masalah perdagangan perempuan. Bahkan ESCAP menyatakan Indonesia terancam terkena sanksi internasional bila sampai tahun 2003 tidak melakukan tmdakan serius menanggulangi masalah perdagangan perempuan.

 

  • Menurut data kepolisian, penegakan hukum untuk kasus-kasus perdagangan perempuan mengalami penurunan kapasitas antara tahun 1999 dan 2000. Pada tahun 1999, 80 % dari kasus perdagangan perempuan yang dilaporkan ke polisi berhasil diajukan ke pengadilan, sedangkan pada tahun 2000 hanya 65 % yang bisa dibawa ke pengadilan. (Zen, "Perdagangan Wanita dan Penanggulangannya", April 2001).

Apa itu perdagangan perempuan?
Definisi tentang perdagangan perempuan menurut Protokol Perdagangan Manusia untuk Naskah Konvensi Internasional terhadap Kejahatan Transnasional yang terorganisir, sebagai berikut: "Perdagangan manusia adalah perekrutan, pengangkutan, pemindahtanganan, penampungan atau penerimaan orang, dengan menggunakan cara-cara ancaman atau penggunaan kekerasan atau berbagai bentuk paksaan lainnya, penculikan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau penyalahgunaan posisi kerentanan atau pemberian atau penerimaan bayaran atau keuntungan lain guna mendapat persetujuan dari seseorang yang mempunyai kendali terhadap orang lain, untuk kepentingan eksploitasi. Eksploitasi mencakup, sedikitnya eksploitasi prostitusi atau bentuk-bentuk eksploitasi seksual lainnya, kerja paksa, perbudakan atau praktik-praktik sejenisnya, perhambaan atau pengambilan organ-organ tubuh."

Definisi diatas menekankan aspek kekerasan, pemaksaan dan menyorot penyalahgunaan wewenang guna mengambil keuntungan. Unsur-unsur yang biasa ditemukan dalam perdagangan perempuan adaiah; (i) ketiadaan persetujuan; (ii) percaloan; (iii) pemindahan; dan (iv) eksploitasi. Tujuan utama perdagangan perempuan umumnya adalah untuk kepentingan industri prostitusi. Dalam proses perekrutan seringkali tujuan akhir korban disamarkan sebagai pembantu rumah tangga, pelayan restoran, karaoke, salon, duta kesenian atau perkawinan.

Walaupun banyak perempuan yang diperdagangkan ke luar negeri, sebagian besar fenomena perdagangan perempuan sebenarnya terjadi di dalam negeri.
Perdagangan perempuan di Indonesia
Krisis ekonomi yang melanda Indonesia sejak 1997 berperan sangat besar meningkatkan jumlah perempuan yang diperdagangkan dan terperangkap masuk dalam industri prostitusi. Kompleks Dolly di Surabaya dikenal sebagai kompleks pelacuran yang terbesar di Asia Tenggara. Diperkirakan sebanyak 600-700 perempuan bekerja di lokasi ini, dimana 10 % adalah perempuan/ anak di bawah umur yang seringkali dijual oleh orang tuanya sendiri. (Hakiki, September 1999) Pada tahun 2000, LBH Perempuan Indonesia untuk Keadilan di Pontianak mencatat adanya dua puluh perempuan Indonesia di Sarawak, Malaysia Timur, yang diintimidasi dan disiksa oleh majikan karena tidak bersedia menjadi pekerja seks. Mereka menderita luka dan memar, dan kemudian dirawat di Kosulat Jendral RI setempat. Usia mereka berkisar antara 14 sampai dengan 20 tahun. (Komnas Perempuan/ Peta Kekerasan, hal. 152)

Jumlah Korban Perdagangan Perempuan di Batam

Asal

Umur

Jumlah

Pendidikan

Jenis Pekerjaan

Jawa Barat

15 - 30

33

SD - SLTP

Penari Telanjang

Jawa Tengah

16- 32

10

SLTP - SLTA

Pekerja Seks Penari Telanjang

Jakarta

16 - 21

3

SLTP-Perguruan Tinggi

Penari Telanjang Pekerja Seks

Bali

18

1

SLTP

Pekerja Seks

Sumatera

18 - 21

3

SD - SLTA

Pekerja Seks Penari Telanjang

Sulawesi Utara

16

1

SD

Penari Telanjang

Sumber:Yayasan Mitra Kesehatan dan Kemanusiaan, Batam, Juni - November 2002.

 

Pengalaman perempuan da lam proses perdagangan manusia:

  • Ditipu mentah-mentah dan dipaksa dengan kekerasan sehingga tidak tahu samasekafi tujuan perjalanan ataupun jenis pekerjaan yang menunggunya;
  • Dijanjikan pekerjaan yang penjelasannya hanya sepotong, kemudian dipaksa melakukan kerja yang tidak disepakati sebelumnya tapi yang akhirnya dijatankan juga karena tidak ada, atau hampir tidak ada pilihan lain;
  • Diberikan informasi tentang jenis pekerjaan yang akan dilakukan dan, walaupun sebenarnya tidak mau, tetap menjalankannya karena tidak melihat ada pilihan ekonomi lain (kerentanan yang dimanfaatkannya);
  • Diberikan informasi sepenuhnya tentang pekerjaan yang akan dilakukan, tidak ada keberatan untuk mengerjakannya, ada kendali atas keuangannya sendiri dan, secara relatif, tidak dibatasi kebebasan bergeraknya (tidak digolongkan sebagai kasus perdagangan perempuan).

(Sumber: Pelapor Khusus PBB untuk Kekerasan Terhadap Perempuan).

Pelaku perdagangan manusia mencakup:

  • Pihak-pihak yang berperan pada awal rantai perdagangan manusia;
  • Pihak-pihak yang menyediakan atau menjual orang yang diperdagangkan;
  • Pihak-pihak yang berperan pada akhir rantai perdagangan, sebagai penerima atau pembeli orang yang diperdagangkan, atau sebagai pihak yang menahan korban untuk dipekerjakan secara paksa dan yang mendapatkan keuntungan dari kerja tersebut. (Sumber: Pelapor Khusus PBB untuk Kekerasan Terhadap Perempuan).

Tanggung jawab negara dan masyarakat
Perangkat hukum nasional di Indonesia memang masih sangat tidak memadai untuk menghadapi persoalan perdagangan perempuan. Sampai saat ini, kasus-kasus perdagangan perempuan ditangani dengan menggunakan 3 buah pasal dalam KUHP, yakni Pasal 296, 297, dan Pasal 298. Namun pasal-pasal ini cenderung tidak mampu menjerat para pelaku perdagangan perempuan, karena cakupannya terlalu sempit dan rancu. Kesulitan lain berkaitan dengan pengkategorisasian perdagangan perempuan sebagai "kejahatan terhadap kesusilaan" dalam KUHP yang tidak lagi pas dengan realitas jaringan kriminal yang ada.

Pemerintah dan masyarakat seharusnya membuat program-program preventif/ rehabilitasi dan pemberdayaan jangka panjang untuk mengatasi masalah perdagangan perempuan. Karena pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Internasional mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 maka komitmen polltik negara untuk mengangkat persoalan perdagangan perempuan sebagai masalah sosial perlu segera direalisasikan.