Amandemen UU No. 10 Tahun 1992
Berubah Seiring Perkembangan
Menyikapi berbagal peristiwa dan perkembangan sejak pemberlakuan UU No. 10 tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera, Komisi VII DPR Rl sepakat menggunakan hak inisiatifnya untuk mengamandemen UU tersebut. Setelah melalui serangkaian kajian yang melibatkan para pakar dari berbagai disiplin ilmu, terangkum lima alasan mengapa UU ini memerlukan penyempurnaan.
- UU No.10 tahun 1992 belum menampung isyu strategis dan perubahan global di bidang kependudukan dan pembangunan yang juga telah diratifikasi Indonesia, seperti hasil dari International Conference on Population and Development (ICPD) di Cairo tahun 1994 dan Millennium Development Summit (MDS) di New York tahun 2000.
- UU No.10 tahun 1992 masih menganut pendekatan sentralistik sehingga tidak sejalan dengan pendekatan berbasis hak asasi manusia, kepemerintahan yang baik (good governance) serta sistem desentralisasi yang mulai diperkenalkan di Indonesia sejak akhir tahun 1999.
- UU No. 10 tahun 1992 belum secara tegas mengamanatkan lembaga yang bertanggung jawab menangani kebijakan dan penerapan program perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera.
- UU No.10 tahun 1992 terkesan kurang terfokus karena substansinya menyangkut dua tema besar yang sejajar yaitu perkembangan kependudukan, termasuk keluarga berencana dan pembangunan keluarga sejahtera.
- UU No. 10 tahun 1992 belum secara tegas mengatur sanksi.
Berdasarkan serangkaian konsultasi dan dengar pendapat, para pakar dan Komisi VII DPR RI telah menyusun Naskah Akademik secara acuan kerangka pikir akademik serta usulan amandemen (legal draft). Diskusi di akhir bulan Agustus 2003 menyepakati beberapa aspek sebagai berikut.
Judul diusulkan menjadi UU Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
Jumlah bab, pasal dan ayat masih mungkin berubah, namun secara struktural, pada prinsipnya UU akan terurai sebagai berikut.
- Ketentuan Umum
- Bab I - Perkembangan Kependudukan
- Bagian 1 : Kependudukan dan pembangunan berkelanjutan
- Bagian 2 : Upaya penurunan angka kematian
- Bagian 3 : Pengarahan mobih'tas penduduk
- Bagian 4 : Keadilan dan kesetaraan gender
- Bagian 5 : Data dan informasi kependudukan dan keluarga
- Bab II - Keluarga Berencana
- Bagian 1 : Pengaturan kehamilan
- Bagian 2 : Ketahanan dan kesejahteraan keluarga
- Bab III - Tanggung Jawab dan Pelaksanaan
- Bagian 1 : Peran pemerintah dan pemerintah daerah
- Bagian 2 : Komisi kependudukan
- Bagian 3 : Penghargaan
- Bagian 4 : Ketentuan pidana
|