Untitled Document
 

KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN ADALAH PELANGGARAN HAM
 

TAHUKAH ANDA…

  • Dalam Konperensi HAM ke 2 di Wina tahun 1993, komunitas international menyepakati bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah pelanggaran HAM, Indonesia adalah salah satu negara yang mengukuhkan kesepakatan international ini.
  • Deklarasi anti kekerasan terhadap Perempuan yang dihasilkan pada konperensi HAM tahun 1993 menyatakan bahwa negara-negara penandatangan harus mengutuk kekerasan terhadap perempuan dan tidak berlindung dibalik pertimbangan adat, tradisi atau keagamaan untuk menghindari tanggung jawab untuk menghapuskan kekerasan terhadap perempuan (pasal 4)
  • UU No.39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, Pasal 45, menyatakan bahwa hak perempuan adalah hak asasi manusia, Menurut UU ini, pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau sekelompok orang, termasuk aparat negara, baik disengaja , atau tidak sengaja atau kelalaian, yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi/atau mencabut hak asasi manusia dan tidak (atau di khawatirkan tidak ) mendapat penyelesaian huku yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1).
  • UU No.26 Tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia . pasal 9, menyatakan bahwa perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk bentuk kekerasan seksual lain (butir G) serta penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu yang didasari pada persamaan jenis kelamin (Butir H) merupakan perbuatan kejahatan terhadap kemanusiaan jika dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis terhadap penduduk sipil.

Perangkat hukum nasional dan kesepakatan internasional secara tegas menyatakan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah pelanggaran HAM.

Simak sebagai fakta hasil investigasi HAM yang dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat :
Tim Gabungan Pencari Fakta (TPGF) yang dibentuk pemerintah untuk melakukan investigasi terhadap peristiwa kerusuhan Mei 1998 memverifikasi bahwa 85 perempuan telah menjadi korban perkosaan, penganiayaan dan pelecehan seksual, serta menyimpulkan bahwa benar telah terjadi situasi dimana korban perkosa oleh sejumlah orang secara bergantian pada waktu yang sama dan tempat yang sama, Sementara itu , Tim Relawan untuk kemanusiaan yang dibentuk oleh masyarakat menemukan 152 perempuan korban berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk 20 perempuan yang meninggal dunia (Seri Dokumen Kunci Komnas Perempuan, Temuan TPGF, 1999: 21:23)

Komisi Penyelidik pelannggaran HAM (KPP HAM) Papua yang dibentuk Komnas HAM pada tahun 2000 untuk kasus penyiksaan warga papua di Abepura menemukan bahwa diantara 105 korban, 7 perempuan papua mengalami 24 makian diskriminatif yang dilancarkan pada saat penyiksaan, berupa makian berdasarkan diskriminatif jender, ras, agama dan makian makian umum (Laporan KPP HAM Papua/Irian Jaya, Mei 2001;)

Relawan Perempuan Aceh untuk kemanusiaan mencatat bahwa dalam waktu dua tahun pasca DOM (1988-2000), 185 perempuan menjadi korban penembakan; penculikan dan penghilangan; pembunuhan; penganiayaan; pembakaran, penjarahan dan perampokan; perkosaan dan pelecehan seksual; intimidasi pemakaian jilbab; dan kekerasan dalam rumah tangga. (Peta Kekerasan : Pengalaman Perempuan Indonesia, Komnas Perempuan 2002;2003)

Tim kemanusiaan untuk timor barat melakukan investigasi di lokasi – lokasi pengungsian warga timor timur menemukan 121 kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan dalam relasi personal, perkosaan dan pelecehan seksual, sampai ingkar janji yang berbuah kehamilan.
(Perempuan dibawah/h laki lak yang kalah; Kekerasan terhadap perempuan timor timur dalam kamp pengungsian di timor barat JKPIT, 2001 ; 5)

Laporan kepada United Nations Special Rapporteur on Human Rights of migrants yang dbuat oleh Komnas Perempuan bersama mitra kerjanya dari organisasi masyarakat mengungkap bahwa di Saudi arabia antara 1994-1997 tercata 12.534 kasus pelanggaran hak perburuhan serta penyiksaan fisik, psikologis dan seksual yang dialami oleh buruh migran perempuan (atau TKW) Indonesia. RS Polri di Jakarta mencatat, untuk tahun 2000-2002 , 80% dari 560 buruh migran yang menjadi pasien rumah sakit setelah pulang dari luar negeri adalah TKW, sebanyak 317 dari mereka dirawat karena mengalami depresi dan psikosis, sementara 132 orang adalah mereka yang pulang dalam kondisi luka akibat berbagai tindak kekerasan fisik. Laporan ini menyimpulkan bahwa pelanggaran HAM yang dialami oleh buruh migran Indonesia bersifat sistematis karena tidak terselesaikan akibat peraturan perundangan yang lemah dan tidak tepat ( Indonesian Migrant Workers ; Systematic Abuse at Home and Abroad, Juni 2002).

Laporan kepada United Nations Special Rapporteur on Independence of The Judiciary, 22 Juli 2002 yang dibuat Komnas Perempuan bersama mitar kerjanya menyimpulkan bahwa perangkat hukum dan peradilan Indonesia masih tidak mampu memberi keadilan bagia perempuan korban kekerasan karena :

  • Kelemahan subtansi hukum nasional tentang kekerasan terhadap perempuan;
  • Aturan pembuktian yang sangat tertinggal untuk kasus kasus penyerangan seksual dibandingkan dengan negara-negara lain;
  • Sulitnya akses terhadap sistem peradilan bagi perempuan korban kekerasan yang miskin dan mempunyai ketergantungan ekonomi terhadap keluarga/suaminya;
  • Merajalelanya praktek KKN di Lingkungan lembaga peradilan;
  • Banyaknya penegak hukun yang bias jender.

 

(Failed Justice and Impulnity : The Indonesian Judiciary’s Track Record on Violence Against Women, Juli 2002)