Untitled Document
 

PELAYANAN TERPADU BAGI
PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN
 

Tahukah Anda

  • Perempuan korban kekerasan memerlukan tidak hanya layanan medis dan bantuan hukum untuk memulihkan diri, namun juga sangat membutuhkan layanan psikologis serta dukungan sosial dan sikap empati dan masyarakat untuk benar-benar mampu kembali berdaya.
  • Di 15 wilayah di Indonesia (dikota-kota seperti Yogyakarta, Surabaya, Bengkulu, Palembang, Medan, Kupang, Jayapura, dan beberapa di daerah tingkat kabupaten), berdasarkan data akhir tahun 2002, telah tersedia layanan pendampingan bagi perempuan korban kekerasan, yang umumnya dikelola oleh organisasi perempuan.
  • Selain itu, sejumlah rumah sakit, seperti RS rujukan RS Cipto Mangunkusumo, RSAL Mintohardjo, RS Poiri, ketiganya di Jakarta, dan rumah sakit swasta seperti RS Panti Rapih di Yogyakarta, juga telah mengembangkan layanan khusus di rumah sakit bagi korban kekerasan.
  • Adapun sektor kepolisian, sampai akhir 2002 telah membentuk 163 unit RPK (Ruang Pelayanan Khusus) di 19 propinsi di Indonesia, RPK adalah ruang khusus di kantor Polres yang diawaki oleh polisi wanita (polwan) untuk melayani perempuan korban kekerasan.

Semua fakta di atas menunjukkan bahwa upaya mengadakan layanan bagi perempuan korban tindak kekerasan, telah serentak dicoba-kembangkan oleh berbagai pihak. Berbagai kaiangan masyarakat tersebut, sesuai dengan bidang keahlian dan disiplin masing-masing (hukum, medik, psikologi) telah mengembangkan fasilitas dan mekanisme untuk menjawab kebutuhan perempuan korban kekerasan. Hanya, dalam kenyataan, pengadaan layanan cenderung terbatas pada satu bidang keahlian tertentu saja. Praktek seperti ini berkaitan dengan keterbatasan sumber daya manusia dan dana, serta kecenderungan menyikapi layanan secara parsial/sebagian-sebagian.

Padahal, supaya korban kekerasan cepat pulih, dan mentransformasi dirinya menjadi mampu kembali mengambil keputusan-keputusan penting menyangkut kehidupannya, bantuan layanan selayaknya merupakan suatu paduan berbagai disiplin dan pendekatan, atau yang disebut layanan terpadu.

MENGAPA LAYANAN TERPADU PERLU?

  • Para korban akan sangat dimudahkan memperoleh layanan yang sesuai dengan kebutuhannya secara lebih cepat.
  • Apabila berbagai pendekatan dan disiplin layanan dapat diselenggarakan disatu tempat, layanan akan semakin efisien dan tepat sasaran.
  • Kerjasama memadukan beberapa disiplin memungkinkan integrasi pendekatan yang menguntungkan bagi korban
  • Pengembangan layanan terpadu berpotensi besar untuk mempererat jaringan kerja dengan berbagai institusi multidisiplin

Dengan demikian, layanan terpadu adalah upaya kerja sama memudahkan layanan yang memadukan sejumlah disiplin, profesi dan institusi. Tabel di bawah ini menunjukkan bidang disiplin, profesi dan institusi yang seharusnya terlibat di dalam layanan terpadu.

No

Displin

Profesi

Lembaga/Pranata

1

Medik

Dokter umum, dokter spesialist, perawat

Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik Kesehatan

2

Hukum

Polisi/ Pengacara, Hakim, Jaksa.

Lembaga Bantu an Hukum, Kepolisian (RPK), Kehakiman, Kejaksaan

3

Psiko-sosial

Psikolog, pekerja sosial, konselor (pendamping), pengelola rumah aman (shelter), rohaniwati (jika diper-lukan)

Organisasi Perempuan, (Lembaga Konseling), Woman Crisis Center/ Pesantren, Gereja, dll

Di beberapa negara seperti di Malaysia dan Filipina, layanan terpadu sudah diupayakan "satu atap" atau "sekali jalan" yang disebut dengan One Stop Crisis Centre. Yang di Malaysia misalnya. One Stop Crisis Center dibangun di General Hospital, termasuk Iayanan hukumnya. Di rumah sakit tersebut, sengaja dibangun ruang layanan untuk memproses keperluan hukumnya, yang biasa dinamakan bilik polisi. Kliniknya sendiri, diawaki tidak hanya oleh tenaga medik, namun juga oleh para psikolog dan pekerja sosial. Dengan demikian, korban kekerasan sekaligus menghemat waktu, tenaga, biaya dan memperoleh kemungkinan layanan terpadu secara lebih tepat.
Pembelajaran apa yang dapat kita petik dari negara tetangga itu? Tak lain adalah, bahwa semua pihak, dari berbagai profesi dan institusi, baik dari kalangan masyarakat sipil/komunitas maupun dari kalangan negara/pemerintah, bertanggung jawab dan bertanggung gugat (accountable) untuk menegakkan respon-respon dan penanganan tindak kekerasan terhadap perempuan.

Peran utama pemerintah dalam merespon penanganan kekerasan, adalah di dalam kebijakan maupun legislasi yang diperlukan untuk mendukung upaya-upaya seperti pengembangan layanan bagi korban tindak kekerasan. Yang agaknya masih harus mendapat perhatian khusus dari pemerintah adalah kebijakannya untuk mengalokasikan pendanaan yang memadai. Layanan kepada perempuan korban kekerasan dalam bentuk shelter, crisis center dan bantuan hukum telah banyak diupayakan dan berangkat dari inisiatif masyarakat sipil, maka tanggung jawab pemerintah dalam hal ini adalah mengalokasikan dana publik untuk mendukung dan menghasilkan efektifitas kelangsungan penyediaan layanan tersebut.