Dalam rangka amandemen UU No.10 tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera, telah dilakukan serangkaian dengar pendapat publik baik di tingkat pusat, propinsi maupun distrik. Kegiatan-kegiatan itu dilakukan dalam semangat menerapkan prinsip kepemerintahan yang baik (good governance), di antaranya prinsip partisipasi dan keterbukaan. Beragam stakeholders, balk dari kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, instansi pemerintah terkait, pakar/akademisi di bidang kependudukan, organisasi profesi. kelompok agama, kelompok pemerhati gender, kesehatan reproduksi, tokoh agama dan tokoh masyarakat serta media massa berpartisipasi dalam proses dan memberikan masukan-masukan untuk melengkapi naskah akademik serta rancangan perubahan UU itu sendiri.
Kegiatan dengar pendapat publik sejak Mei hingga September 2003 terangkum sebagai berikut:
• Bedah UU No.10 tahun 1992 berlangsung di DPR Rl tanggal 23 Met.
• Dialog bulanan pertama tentang "Peran Kependudukan dalam Pembangunan Nasional" berlangsung di DPR Rl tanggal 6 Juni.
• Pertemuan informal pertama berlangsung di DPR Rl tanggal 25 Juni.
• Dialog bulanan kedua yang bersanding dengan peringatan Hari Kependudukan Dunia membahas "Proyeksi Kependudukan dan Dampaknya terhadap Kemiskinan, Lingkungan Hidup dan Ketenagakerjaan" dan berlangsung di ruang pertemuan Wakil Presiden RI tanggal 10 Juli.
• Seminar IPADI (Ikatan Peminat dan Ahli Demografi Indonesia) tanggal 12 Juli.
• Pertemuan informal kedua berlangsung tanggal 15-16 Agustus.
• Dialog bulanan ketiga tentang "Perubahan Paradigma Pembangunan Kependudukan: Dari Pendekatan Target Menuju Pemenuhan Hak" berlangsung di DPR Rl tanggal 22 Agustus.
• Seminar lokal atau dengar pendapat publik lokal berlangsung di Serang (4 JuLi), Pangkal Pinang (17 Juli), Makasar (18 Juli), Kupang (21 Juli), Medan (24 Juli), Demak (29 Juli), Sukabumi (29 Juli), Bandar Lampung (30 Juli), Jakarta (Agustus), Bangkalan (Agustus), Palembang (Agustus) dan Pontianak (Agustus).
• Serangkaian diskusi meja bundar berlangsung di Jakarta selama akhir Agustus.
• Serangkaian bincang-bincang dalam program RT/RW di TVRI selama akhir Agustus.
Masukan-masukan yang disuarakan berbagai stakeholders di pusat dan lokal dalam beragam dengar pendapat publik itu terangkum berikut ini.
• Kependudukan Indonesia bila tidak ditangani dengan baik akan menjadi persoalan pokok pembangunan. Maka, sejalan dengan cita-cita mewujudkan pembangunan berkelanjutan (sustainable development), kependudukan sudah selayaknya menjadi titik sentral perencanaan pembangunan (population mainstreaming).
• UU No.10 tahun 1992 dianggap perlu diamandemen agar mampu mengakomodir perubahan isyu strategis global (Pertemuan Kairo / ICPD 1994 dan Tujuan Pembangunan Milenium / Millennium Development Goals) serta isyu nasional yaitu pemberlakuan sistem desentralisasi sebagaimana tertuang dalam UU No.22 tahun 1999.
• Komitmen global itu tetap disesuaikan dengan nilai-nilai luhur bangsa, seperti tertuang dalam Pancasila dan UUD 45.
• isyu kependudukan adalah isyu lintas sektor, karenanya diperlukan institusi yang mampu mengkoordinasikan kebtjakan dan program lintas sektor.
• UU No.10 tahun 1992 dianggap kurang operasional karenanya aspek sanksi (insentif, disinsentif) perlu diperjelas dalam amandemennya.
• Isyu-isyu yang perlu dipertimbangkan dalam substansi UU mendatang adalah jaminan akses penduduk miskin terhadap pelayanan kesehatan reproduksi, kesetaraan gender, hak asasi manusia, pengaturan jumlah kelahiran serta keselarasan dengan UU terkait.
REFORMASI STRATEGI PEMBANGUNAN EKONOMI PASCA KRISIS:
PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN
Belajar dari Pengalaman
Saat melihat Indonesia tengah menikmati pertumbuhan ekonomt yang tinggi d1 awal 1990an, banyak kritik disampaikan oleh para ekonom, seperti Hal Hill (1996) yang mengatakan bahwa pada awal orde baru (1966 -70an) Indonesia telah menjalankan sektor industri dengan pendekatan yang prudent/hati-hati dan disesuaikan dengan kondisi makro ekonomi. Namun, awal 1990an, terjadi perubahan strategi dengan penekanan pada industri berteknologi tinggi, dengan akibat terjadi penekanan pada biaya yang harus ditanggung pemerintah. Paul Krugman (1998) melihat bahwa krisis yang melanda Asia, bukanlah semata karena krisis mata uang, tapi lebih pada kesalahan strategi pembangunan ekonomi, di samping moral hazard yang telah tertanam lama. Belajar dari pengalaman ini tersirat bahwa strategi pembangunan ekonomi Indonesia haruslah memperhatikan faktor lain yang signifikan dalam pembangunan agar tidak tergelincir lagi dalam krisis yang sama.
Apa yang bisa kita lakukan?
Diperlukan suatu strategi baru dalam pembangunan nasional yang mengedepankan pembangunan ekonomi berwawasan kependudukan. Dengan strategi ini, penduduk harus dijadikan obyek dan subyek pembangunan. Indikator keberhasilan ekonomi harus dirubah dari sekedar GNP atau GDP per capita menjadi HDI (Human Development Index) yang mengedepankan aspek kesejahteraan. Strategi ini dapat dilihat dari dua stsi, yaitu (1) bagaimana mengintegrasikan aspek kependudukan ke dalam perencanaan pembangunan nasional dan (2) pembangunan kependudukan itu sendiri. Strategi ini harus mengacu pada dinamika kependudukan yang ada dan merujuk pada bagaimana membangun penduduk itu sendiri agar dapat menjadi pelaku pembangunan yang andal, baik dalam kuantitas dan kualitasnya.
Strategi pembangunan kependudukan ini akan lebih menjamin kesinambungan perkembangan ekonomi, meskipun pertumbuhannya lebih lambat. Pilihan yang lebih tepat adalah pengembangan sektor industri yang berbasis kependudukan seperti pertanian, barang dan jasa yang murah, dan UKM. Lokasi pembangunan juga harus diarahkan bukan hanya di pulau Jawa, tapi yang dapat memacu pembangunan manusia Indonesia secara keseluruhan.
Kesungguhan pemerintah untuk membangun SDM merupakan dasar dari strategi ini melalui pembangunan kesehatan dan pendidikan (human capital) yang terkait erat dengan pembangunan ekonomi dan sosial suatu negara. Indonesia mengalokasikan 2.95% dari GDP untuk pendidikan, sedangkan negara ASEAN lainnya mencapai 4%. Dampaknya adalah kebanyakan tenaga kerja Indonesia menjadi tenaga kerja tidak trampil yang tidak dapat menghasilkan nilai tambah yang tinggi.
Pada akhirnya, untuk menghindari krisis yang sama di masa mendatang, selain upaya pemulihan disektor ekonomi, diperlukan juga reorientasi pada pembangunan yang berwawasan kependudukan. Dengan demikian dinamika kependudukan seperti struktur usia, persebaran, struktur lapangan kerja, dsb harus dijadikan landasan dalam pengembangan kebijakan ekonomi. Strategi ini juga menuntut adanya bottom up planning yang sejalan dengan otonomi daerah. Untuk itu diperlukan data kependudukan mikro di Dati tl atau lebih rendah. Tanpa adanya upaya yang sungguh-sungguh dalam menyediakan data tsb, maka pembangunan ekonomi berwawasan kependudukan tidak akan berjalan secara optimal. |