Untitled Document
 

Peran Komnas Perempuan
dalam upaya Penghapusan KDRT
 

Tahukah Anda

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, atau Komnas Perempuan, mengemban mandat untuk menciptakan kondisi yang kondusif untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan yang meluas dan sistemik. Mandat ini dijalankan melalui advokasi untuk pembaruan hukum dan kebijakan; peningkatan pemahaman masyarakat tentang kekerasan terhadap perempuan; penguatan kapasitas lembaga-lembaga pemerintah maupun masyarakat yang bekerja untuk dan dengan perempuan korban kekerasan; serta pemantauan kekerasan terhadap perempuan dan penanganannya.
Komnas Perempuan mengacu pada instrumen HAM internasional dan hukum nasional dalam menjabarkan makna kekerasan terhadap perempuan. Pada tahun 1993 di Jenewa, komunitas internasional termasuk Indonesia memberi pengakuan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah pelanggaran HAM. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan salah satu bentuk kekerasan yang dialami perempuan secara terus-menerus sehingga korban sering terkondisikan untuk menerimanya sebagai suatu kewajaran yang menyakitkan.
 
Menuju Kebijakan Menyeluruh

Untuk menciptakan kondisi yang kondusif bagi penanganan yang menyeluruh dalam kasus-kasus KDRT, Komnas Perempuan mengembangkan program kerja yang mencakupi empat hal utama:               ;

  • perumusan pengertian yang luas dan mendalam tentang KDRT dengan menggunakan perspektif Dak asasi manusia;
  • advokasi pembaruan hukum dan kebijakan tentang penanganan KDRT;
  • pengembangan sistem penanganan KDRT yang bersifat holistik dan lintas institusi;
  • penguatan kapasitas lembaga-lembaga pemberi layanan bagi perempuan korban kekerasan;
  • pengumpulan dan pengolahan data tentang KDRT dan penanganannya untuk kepentingan pendidikan, kampanye dan advokasi untuk pembaruan kebijakan dan hukum.

Salah satu tantangan yang dihadapi adalah penolakan masyarakat ketika kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga dipersoalkan secara publik dan ditangani secara profesional. Untuk menyikapinya, Komnas Perempuan mengadakan kajian dan analisis terhadap bentuk, pola dan konteks KDRT untuk membangun suatu pemahaman yang komprehensif tentang persoalan ini, dengan menggunakan standard internasional yang berlaku di lembaga-lembaga PBB, Pemahaman tersebut disebarluaskan melalui program pendidikan dan kampanye publik yang bertujuan untuk menumbuhkan pemahaman dan kesadaran masyarakat bahwa KDRT adalah tindak pelanggaran HAM yang menghancurkan kehidupan perempuan korban.

 

Para aparat penegak hukum pun sering tidak kondusif dalam menangani persoalan KDRT, baik karena tidak memahami persoalan ini maupun karena sikap-sikap yang tidak peka jender sehingga menyakiti perempuan korban. Hal ini diperparah dengan realitas keterbatasan substansi hukum tentang KDRT yang belum menampung kepentingan perempuan korban. Untuk itu Komnas Perempuan melakukan langkah-langkah untuk penguatan kapasitas penegak hukum dalam menangani kasus-kasus KDRT, dan mendukung adanya kebijakan serta aturan hukum khusus bagi penanganan kasus-kasus KDRT, seperti RUU Anti KDRT,
Sejalan dengan upaya Komnas Perempuan untuk mengembangkan suatu pemahaman dan penanganan yang menyeluruh tentang KDRT, maka pada sisi praktisnya dibutuhkan suatu sistem penanganan yang terpadu mencakupi aspek medis, psikoiogis dan hukum. Untuk itu Komnas memfasilitasi perumusan konsep, standard, model dan mekanisme penanganan perempuan korban KDRT yang disepakati bersama oleh para pemberi layanan.
Komnas Perempuan juga melakukan pendokumentasian data KDRT dan penyebarluasan informasi baik ke masyarakat maupun pemerintah. Pendokumentasian data KDRT penting untuk memahami pola kekerasan yang terjadi dan untuk membangun analisis terhadap fenomena KDRT. Data ini kemudian dikemas dalam bentuk laporan yang dapat diakses oleh masyarakat dan pemerintah untuk kepentingan yang berdampak pada upaya penghapusan KDRT.
Dalam menjalankan program-program di atas, Komnas Perempuan bekerjasama dengan mitra-mitra dari pemerintah dan lembaga negara lainnya, serta organisasi masyarakat yang fokus pada isu HAM dan kekerasan terhadap perempuan.

Langkah-Langkah Kongrit

  • Mendorong pendirian Pusat KrisisTerpadu di RS Cipto Mangunkusumo sebagai tempat pemberi an layanan terpadu, yang mencakup medis, psikoiogis dan hukum, di lingkungan rumah sakit (2000),
  • Membentuk jaringan kerja dan pembetajaran antar organisasi-organisasi yang memberikan layanan bagi perempuan korban KDRT untuk wilayah Sumatera, Jawa, NTT dan Papua (1999), termasuk melalui dialog interaktif di internet.
  • Menerbitkan buku Layanan Yang Berpihak yang merupakan panduan bagi para pemberi layanan bagi korban KDRT, dan buku Peta Kekerasan: Pengalaman Perempuan Indonesia yang merupakan buku referensi tentang berbagai bentuk kekerasan, termasuk KDRT (2002).
  • Memfasilitasi perumusan standard operating procedures untuk kerjasama lintas institusi (RS, polwan dan women's crisis center) dalam rangka menciptakan sistem layanan terpadu dalam penanganan korban KDRT (2002).
  • Mendukung kapasitas pemberian layanan dan advokasi kebijakan bagi organisasi-organisasi perempuan di berbagai daerah yang bekerja dengan perempuan korban KDRT (2002).
  • Menyelenggarakan pendidikan HAM berperspektif jender untuk akademisi, aparat Pemda dan organisasi perempuan di 8 daerah (2000-2002).
  • Mendorong pengesahan landasan hukum baru`tentang penanganan KDRT oleh Parlemen, yaitu RUU Anti KDRT dan RUU Perlindungan Saksi dan Korban.
  • Memfasilitasi perumusan, pengesahan dan pelaksanaan kebijakan lokal untuk penanganan kekerasan terhadap perempuan, dalam bentuk Perda dan pendirian pusat-pusat layanan di kepolisian dan RS, di berbagai daerah.