Di Sumatera Selatan Forum diresmikan pada tanggal 16 Oktober 2002. Dan dimantapkan keberadaan Forum ini dengan SK Ketua DPRD Provinsi sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2004.
Yang mendorong dipilihnya Sumatera Selatan untuk didirikannya Forum ini diantara tiga DPRD Provinsi lainnya seperti Kalbar, NTT dan Jabar mempertimbangkan kompleksnya masalah kependudukan dan pembangunan disana. Dan ini juga berhubungan dengan kebijakan desentralisasi yang telah diterapkan sejak tahun 1999 dimana sejumlah kewenangan telah dilimpahkan kepada pemerintah daerah. Ini juga sejalan dengan program UNFPA di keempat provinsi diatas. UNFPA menilai berdasarkan data-data yang tersedia seperti Biro Pusat Statistik, Sensus Penduduk Nasional, Survei Kesehatan dan Demographi Indonesia, dan United Nation Development Program, keempat provinsi diatas memiliki masalah kependudukan cukup rentan di Indonesia.
Tingginya kematian ibu, kematian anak baru lahir, akses ke tenaga kesehatan, tingkat penyebaran HIV/AIDS, kawin muda adalah beberapa masalah kependudukan di Sumatera Selatan.. Diharapkan dengan terbentuknya Forum Parlemen di tingkat provinsi akan memacu Parlemen memecahkan masalah-masalah diatas. Disamping itu, terbentuknya Forum Parlemen untuk Kependudukan dan Pembangunan ditingkat Propinsi akan memmacu pembentukan Forum Parlemen di-tingkat kabupaten sehingga proses pembentukan sebuah kebijakan memungkinkan menerapkan pendekatan dari bawah ke atas.
Forum Parlemen Indonesia untuk Kependudukan dan Pembangunan bersama dengan United Nations Population Fund (UNFPA) berharap dengan berdirinya Forum Parlemen ditingkat provinsi dan kabupaten akan menjadi contoh nyata bagi daerah-daerah lain signifikansi hadirnya sebuah Forum Parlemen dalam memecahkan masalah-masalah kependudukan dan pembangunan. Parlemen di provinsi dan kabupaten lain dapat belajar dari provinsi dan kabupaten yang telah membentuk Forum Parlemen.
Tujuan Forum
Tujuan dari kehadiran IFPPD adalah untuk memberikan dukungan dan bantuan dalam pelaksanaan tiga fungsi dewan: Legislasi, Anggaran dan Pengawasan.
Visi dan Misi
Visi IFPPD adalah terwujudnya penduduk yang berkualitas melalui pembangunan berkelanjutan. Sedangkan untuk mewujudkan harapan itu, IFPPD memiliki lima misi.
- Memperkuat peran dan memfasilitasi anggota Dewan dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
- Mengakomodasi aspirasi masyarakat dalam mewujudkan penduduk yang berkualitas.
- Membangun kemitraan dengan institusi-institusi potensial dalam melaksanakan program-program Forum.
- Menjembatani hubungan antara DPR-RI, DPD dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.
- Menjalin hubungan dengan Parlemen seduania untuk kependudukan dan pembangunan.
Misi ini dijabarkan melalui kegiatan-kegiatan utama IFPPD seperti pengembangan institusi IFPPD, pengembangan kapasitas anggota forum dan DPR/DPD/DPRD, advokasi, pengembangan kemitraan dan informasi dan komunikasi.
Perbedaan Forum Parlemen untuk Kependudukan dan Pembangunan Dengan Forum-Forum Lainnya
Ada beberapa aspek yang membedakan antara Forum Parlemen untuk Kependudukan dan Pembangunan dengan forum-forum lainnya.
- Aspek pertama adalah dari sisi isu. Forum Parlemen untuk Kependudukan dan Pembangunan fokus kepada isu-isu kependudukan dan pembangunan. Isu kependudukan
dan pembangunan adalah variabel utama dalam melihat variabel-variabel lain seperti kemiskinan, demographi, gender, hak dan kesehatan reproduksi, lingkungan hidup, pendidikan dan budaya.
- Aspek kedua adalah dari sisi keanggotaan. Anggota Forum Parlemen untuk Kependudukan dan Pembangunan adalah anggota parlemen aktif dari berbagai komisi dan fraksi. Tidak ada batasan khusus keanggotaan forum parlemen harus dari komisi tertentu atau fraksi tertentu di Parlemen. Ini mengapa karena isu kependudukan dan pembangunan masuk kedalam berbagai komisi meskipun komisi utamanya komisi yang ruang lingkupnya dibidang kependudukan, ketenagakerjaan, kesehatan, perempuan, lingkungan hidup dan pendidikan.
- Aspek ketiga adalah dari sisi jaringan. Forum Parlemen untuk Kependukan dan Pembangunan merupakan jaringan Forum Parlemen untuk Kependudukan dan Pembangunan di Asia.
- Aspek keempat adalah dari sisi legalitas. Forum Parlemen kehadirannya diperkuat dengan surat Ketua DPR-RI/Ketua DPRD.
Hubungan Antara Forum Parlemen dengan Alat Kelengkapan Dewan
Pola hubungan antara Forum Parlemen untuk Kependudukan dan Pembangunan dengan alat kelengkapan dewan mengambil bentuk kemitraan. Ini bearti Forum Parlemen bukan alat kelengkapan dewan. Forum Parlemen mengambil posisi memfasilitasi penyedian informasi, membangun jaringan, mempercepat proses legislasi, menjembatani kepentingan-kepentingan kelompok eksternal dengan alat kelengkapan dewan dalam rangka memaksimal fungsi yang dimilikinya. Meskipun demikian, dari aspek legalitas kehadiran Forum Parlemen perlu dikukuhkan melalui surat Ketua DPR/ Ketua DPRD agar Forum Parlemen dapat melakukan aktivitas didalam
gedung DPR/DPRD secara legal. Legalitas ini juga menunjukan sebuah semangat kepemilikan kelembagaan Forum Parlemen dikalangan DPR/DPRD.
Yang Berhak Menjadi Anggota Forum Parlemen
Yang berhak anggota Forum Parlemen untuk Kependudukan dan Pembangunan adalah anggota DPR/DPD/DPRD aktif ditambah Anggota Kehormatan mantan Anggota Dewan yang sebelumnya telah menjadi anggota Forum Parlemen. Keanggotaan Forum Parlemen bersifat sukarela dan bukan menjadi sebuah keharusan setiap anggota DPR/DPD/DPRD mendaftarkan diri menjadi anggota Forum Parlemen. Forum Parlemen berkeinginan anggota DPR/DPD/DPRD yang menjadi anggota Forum Parlemen benar-benar mengetahui mengapa dia menjadi anggota DPR/DPD/DPRD.
Bagaimana Membentuk Forum Parlemen ?
Ada beberapa langkah dalam membentuk Forum Parlemen:
Tahap pertama: Pimpinan DPR/DPD/DPRD atau anggota DPR/DPD/DPRD mengambil inisiatif menggundang anggota DPR/DPD/DPRD untuk melakukan rapat membahas pembentukan Forum Parlemen.
- Tahap kedua: Pimpinan DPR/DPD/DPRD mengirim formulir kesedian menjadi anggota Forum Parlemen untuk diisi.
- Tahap ketiga: Pimpinan DPRD atau Ketua Komisi D/E (Komisi Kesejahteraan Rakyat) mengundang anggota DPRD yang bersedia menjadi anggota mengadakan rapat untuk menentukan ketua dan pengurus Forum Parlemen.
- Tahap keempat: Dibantu Forum Parlemen di Jakarta, UNFPA dan DPRD menggelar inagurasi meresmikan Forum Parlemen dalam bentuk seminar
- Tahap kelima: Ketua Forum bersama dengan Manager Programn UNFPA atau Eksekutif Sekretaris DPRD Provinsi melakukan seleksi seorang Eksekutif Sekretaris untuk membantu tugas-tugas ketua dan menjalankan sejumlah kegiatan membantu Parlemen memecahkan masalah kependudukan dan pembangunan.
|