Monday, 06 September, 2010

Latest News :Hingga Batas Akhir, Indonesia Belum Ratifikasi Konvensi FCTC ::

Hingga Batas Akhir, Indonesia Belum Ratifikasi Konvensi FCTC
Penulis : Sumber : Hukum Online
Meski sudah melewati batas waktu yang ditentukan, Indonesia belum juga menantangani dan meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Putusan uji materiil terhadap Peraturan Pemerintah No. 19/2003 tentang pengawasan rokok pun belum turun dari Mahkamah Agung.

Sejumlah lembaga mendesak Pemerintah untuk segera meratifikasi Konvensi FCTC karena tidak akan merugikan posisi Indonesia sebagai salah satu penghasil tembakau terbesar di dunia. Indonesia adalah satu-satunya negara Asia yang belum menandatangani Konvensi hingga batas akhir pada 29 Juni 2004 lalu. Hingga saat ini tercatat sudah 168 negara yang membubuhkan tanda tangan dan 41 negara yang meratifikasi.

Ini agak ironis karena pada saat penyusunan draft Konvensi Indonesia adalah salah satu peserta aktif. Pada pertemuan World Health Assembly di Jenewa Mei 2003 Indonesia sudah menyatakan menerima hasil draft Konvensi. Namun belakangan tanpa alasan yang jelas, Indonesia belum bersedia menandatangani dan meratifikasinya.

“Kami mendesak agar Pemerintah Indonesia dan DPR bersikap tegas dan responsif terhadap FCTC,” papar keempat lembaga dalam pernyataannya di Jakarta hari ini (10/12). Keempat lembaga tersebut adalah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Lembaga Menanggulangi Masalah Merokok (LM3), Komite Nasional Penanggulangan Masalah Merokok (Komnas PMM) dan Forum Parlemen Indonesia untuk Kependudukan dan Kesehatan (IFPPD).

Tulus Abadi, wakil YKLI, menegaskan bahwa Indonesia tidak akan kehilangan pendapatan dari cukai rokok dan tembakau jika meratifikasi FCTC. Paling-paling terjadi pergeseran segmen pembeli rokok, dari masyarakat menenangah ke bawah menjadi menengah ke atas. WHO telah membuat suatu kerangka hukum yang komprehensif dan bersifat win-win solution dari semua aspek: sosial, ekonomi, kesehatan dan tenaga kerja. Kerangka hukum itulah yang tertuang dalam FCTC. “Ratifikasi itu tidak akan mematikan industri tembakau dan rokok nasional. Jadi tidak ada yang perlu ditakuti,” kata Tulus.

Hal senanda dikemukakan dokter Tjandra Yoga Aditama dari LM3. Dokter yang ikut membahas FCTC di Jenewa itu menegaskan bahwa Indonesia harus memfokuskan perhatian pada dampak yang ditimbulkan akibat tidak adanya penanggulangan merokok. Setiap rokok mengandung 4000 bahan kimia dan menimbulkan 25 jenis penyakit. Dengan FCTC diharapkan Pemerintah mengambil langkah-langkah preventif, bukan saja bagi perokok tetapi juga perokok pasif. “Tujuan FCTC adalah melindungan generasi yang akan datang,” ujarnya.

Dokter Tjandra juga mengingatkan Pemerintah atas konsekwensi yang diatur dalam FCTC. Jika ada lebih dari 40 negara yang meratifikasi Konvensi, maka terhitung sejak 90 hari sejak ratifikasi FCTC akan menjadi hukum internasional. Jika demikian halnya, akan bisa mengikat Indonesia.

Keempat lembaga tadi menyayangkan sikap lamban Pemerintah menangani akibat negatif merokok. Itu sebabnya mereka berniat akan memperjuangkan masalah ini hingga ke Presiden. Pertemuan dengan DPR pun sudah pernah digagas. Bahkan upaya juridis dilakukan baik melalui gugatan class action terhadap industri rokok maupun mengajukan permohonan uji materiil terhadap Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2003 tentang pengawasan merokok.
Sumber :