Untitled Document

Framework Convention on
Tobacco Control (FCTC)

Dalam Sidang Majelis Kesehatan Dunia (WHA) ke 56 bulan Mei 2003, 192 negara anggota WHO dengan suara bulat mengadosi keranga Kerja Konvensi Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control – FCTC)- perjanjian kesehatan masyarakat yang pertama. Tujuannya adalah :
“ Melindungi generasi sekarang dan mendapat dari kerusakan kesehatan, sosial, lingukungan dan konsekuensi ekonomi dari konsumsi tembakau serta paparan terhadap asap tembakau.”
FCTC mengikat secara hukum dalam strategi global kesehatan masyarakat untuk mendukung negara-negara anggota dalam mengembangkan program pengendalian tembakau nasional untuk mencegah penyakit kematian yang berhubungan dengan tembakau. Pemerintah Indonesia ikut serta secara penuh dalam semua perundingan. Ikut hadir adalah wakil-wakil dari Departemen Kesehatan;Pengawasan Obat dan Makanan, serta Departemen Perindustrian, Perdagangan dan Industri.

Perjanjian ini dapat ditandatangani oleh Negara-negara anggota antara bulan Juni 2003 dan Juni 2004, dan akan dilakukan sebagai alat yang mengikat secara hukum setelah diratifikasi oleh 40 negara. Pada akhir Oktober 2003, lebih dari 70 negara telah menandatangani perjanjian ini dan 3 negara telah meratifikasnya.

6 artikel pokok FCTC

  1. Pengendalian harga pajak

Kenaikan pajak tembakau akan memberi manfaat pada kesehatan dan ekonomi.

Manfaat Kesehatan. Kenaikan harga tembakau akan mengurangi konsumsi, terutama di kalangan anak dan remaja, dan perokok ringan.

Manfaat Ekonomi. Studi di Indonesia telah menunjukkan bahwa kenaikan harga tembakau melalui pajak akan mengakibatkan mengikatnya pendapatan pemerintah. Bagaimana keadaan Indonesia dalam menetapkan harga dan pajak ?

FCTC mengharuskan agar tujuan kesehatan masyarakat juga dipertimbangkan pada saat menetapkan kebijakan pajak dan harga produk tembakau, serta menjadikan penjualan bebas pajak. Guna memperoleh dampak pada kesehatan masyarakat, harga jual harus cukup tinggi untuk mengurangi konsumsi salah satu cara untuk  menjada harga tinggi adalah melalui kenaikan pajak secara berkala. Di Indonesia persentase pajak sebagai bagian dari harga jual akhir jauh lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara lain. Sebagai contoh, Singapura menetapkan pajak rokok sebesar 51% dari harga jual. Jauh lebih tinggi dibandingkan 31% (rata-rata) di Indonesia. 3 Menaikkan pajak akan memberikan hasil kesehatan yang positif dan mengingkatkan pendapatan pemerintah.

Pajak rokok sebagai % dari harga jual, 1999

Iklan,  pemberian sponsor, dan promosi.

Iklan dan promosi produk tembakau, serta pemberian sponsor pada kegiatan oleh raga dan kesenian, bertujuan untuk menciptakan lingkungan di mana merokok menjadi hal biasa dan dapat diterima . Hal ini akan mendorong anak-anak dan remaja untuk mencoba-coba merokok.

Larangan parsial terhadap iklan produk tembakau tidak efektif untuk mengurangi konsumsi tembakau

Larangan sebagai atau parsial terhadap iklan produk tembakau berdampak kecil atau bahkan sama sekali tidak berdampak karena industri tembakau selalu mencari cara lain untuk iklan, misalnya dengan cara yang lebih halus atau membayar untuk iklan0iklan dalam film.

Bagaimana posisi Indonesia mengenai larangan total terhadap iklan, promosi, dan pemberian sponsor ?

FCTC mensyaratkan berbagai pihak untuk melaksanakan larangan total terhadap iklan, pemberian sponsor, dan promosi produk-produk tembakau dengan mempertimbangkan hukum yang berlaku di Negara tersebut.

Iklan, Sejak pencabutan larangan iklan TV pada tahun 1991, hampir tidak ada sama sekali pembatasan iklan tembakan di Indonesia. Dalam peraturan yang ada (PP 18/2003) penayangan iklan tembakau di TV hanya dilarang mulai pukul 5 pagi sampai pukul 9.30 malam.

Pemberian sponsor. Semua perusahaan tembakau besar di Indonesia seringkali memberikan sponsor untuk kegiatan oleh raga dan kesenian. Iklan tembakau mengaitkan merokok sebagai citra keberhasilan dan kebahagiaan.

Promosi. Pembagian contoh produk secara Cuma-Cuma dilarang dalam PP 18/2003, namun pembagian kupon diskon dan penjualan rokok batangan masih terjadi.

  1. Pelabelan : perigata kesehatan dan pernyataan yang menyesatkan.

Tempat terbatas untuk pelabelan pada produk tembakau memiliki dua kepentingan yang bertolak-belakang :

    1. Menyediakan tempat untuk peringatan kesehatan dan informasi konsumen
    2. Mempromosikan merk dan pernyataan produsen.

Tanpa peraturan pemerintah yang jelas mengenai ukuran dan jenis peringatan kesehatan, industri tembakau cenderung memperkecil ukuran peringatan kesehatan sehingga tersedia lebih banyak ruang untuk promoi produk mereka.

Meningkatkan perigatan kesehatan. Tembakau mengandung nikotin, suatu zat yang sangat adiktif. 5 Efektifitas peringatan kesehatan tergantung pada ukuran pesan; warna, jenis huruf dan gambar; serta apakah pesan tersebut selalu sama atau berganti-ganti.

Melarang pernyataan yang menyesatkan, termasuk “Light,” dan mild,” serta “Rendah tar”. Pernyataan yang menyesatkan bertujuan untuk menyamakan bahaya kesehatan yang berkaitan dengan tembakau. Menyebut rokok sebagai “Light” dan “Rendah Tar” adalah suatu teknik pemasaran yang bertujuan untuk meyakinkan perokok bahwa mereka merokok produk yang kurang berbahaya, Saat ini metode untuk mengukur kadar tar dan nikotin berdasarkan pada standar industri tembakau dan tidak mencerminkan dampak kesehatan.