RINGKASAN EKSEKUTIF
Dalam tiga
tahun belakangan ini Indonesia telah bergeser dari tingkat epidemi HIV/AIDS
yang rendah menjadi “terkonsentrasi”,
dengan prevalensi HIV melebihi 5% di antara beberapa sub populasi.
Sampai tahun 2002, diperkirakan 90.000 - 130.000 orang diperkirakan hidup
dengan HIV (Depkes 2002). Menurut Departemen Kesehatan, sampai akhir September
2002, 48% dari pengguna napza suntik di DKI Jakarta positif HIV, demikian pula
dengan 53% dari pengguna napza suntik di Bali, 26,5% dari penjaja seks di kabupaten Merauke dan 6% dari penjaja seks
di kabupaten Sorong. Kondisi sosial dan ekonomi belakangan ini nampaknya
mendorong peningkatan yang tajam pada penggunaan napza suntik (UNAIDS dan WHO,
2002) dan dengan demikian, beresiko mempercepat epidemi HIV di Indonesia. Diantara jumlah pasien dengan HIV/AIDS,
penularan terbanyak dialami oleh mereka yang berusia produktif (berpendidikan
dan bekerja) dan reproduktif (usia
menikah dan berketurunan), kelompok usia 15 -19 tahun sebanyak 151 kasus (UNICEF
Annual Report 2002, Projection from 2000 Census).
Sampai dengan akhir September 2003
kasus AIDS yang dilaporkan pada kelompok umur 0 – 29 tahun sebesar 49,8 % dari
keseluruhan kasus AIDS yang dilaporkan. Prosentase ini mungkin akan terus
meningkat seiring dengan meningkatnya penggunaan napza suntik yang mayoritas
dilaporkan pada kelompok berumur kurang
dari 25 tahun. Oleh karena itu kita menyadari bahwa
anak sangat rentan tertular HIV/AIDS antara lain karena
kelompok anak tersebut sudah mulai aktif secara seksual, penyalahgunaan napza
suntik, kekerasan seks, dan rendahnya pengetahuan kesehatan reproduksi termasuk
HIV/AIDS.
Berdasarkan
hal tersebut di atas maka Komisi VI dan VII DPR RI, Forum Parlemen Indonesia
untuk Kependudukan dan Pembangunan (IFPPD), serta UNICEF bekerja sama dengan
Pemerintah Daerah Kota Kupang menyelenggarakan Workshop Strategi Nasional Penanggulangan hiv/aids pada Anak dan Remaja. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2004 bertempat di Hotel
Kristal, Kupang, NTT, pada pukul 09.00 – 13.00 WIB. Kegiatan ini dihadiri oleh 177 peserta dengan komposisi
sebagai berikut : Legislatif - 5 orang,
Eksekutif - 67 orang, Perempuan - 9 orang, Agama - 9 orang, Guru - 27 orang,
LSM/ORMAS - 21 orang, Pemuda/Pelajar/Mahasiswa - 30 orang, Media - 3 orang,
Rumah Sakit - 4 orang, UNICEF - 1 orang, dan IFPPD - 1 orang.
Kegiatan
ini diawali dengan sambutan oleh Sekretaris KPAD Nusa Tenggara Timur,
dilanjutkan sambutan oleh Bapak dr. Surya Chandra Surapaty MPH, Ph.D, kemudian
dilanjutkan sambutan oleh Ibu Virginia dari perwakilan UNICEF, dan kegiatan ini
dibuka secara resmi oleh Bapak Frans Lembu Raya, Wakil Gubernur NTT. Pembicara
Utama pada seminar ini adalah Bapak Dr.Sigit Prioutomo dari DEPKES dan Bapak
dr. Surya Chandra Surapaty MPH, Ph.D, dari Komisi VII DPR RI.
Tujuan seminar nasional ini adalah (i) mensosialisasikan dan memberikan pemahaman
mengenai program Strategi Nasional penanggulangan HIV/AIDS pada Anak dan Remaja
kepada DPRD Propinsi dan Kabupaten/Kota; (ii) menggalang komitmen antara
legislatif, eksekutif dan masyarakat luas untuk bersama-sama memerangi
perluasan epidemi HIV/AIDS pada anak dan remaja dan (iii) plan of action dari daerah (legislatif, eksekutif dan masyarakat
luas).
Hasil-hasil dari pemaparan pada
kegiatan tersebut adalah sebagai berikut: Kasus
AIDS yang dilaporkan pada usia 0 – 29 tahun adalah 49,8 %. Anak sangat rentan karena meningkatnya anak
terlantar, anak jalanan, anak bermasalah yang keseluruhannya berjumlah 3
juta. Dari hasil SSP 30 – 70 % wanita
penjaja seks berumur kurang dari 24 tahun.
Sedangkan Pengguna napza suntik mayoritas berumur kurang dari 24
tahun.
Masalah HIV/AIDS pada anak dan remaja adalah (i)
rendahnya pengetahuan tentang HIV/AIDS dan IMS, (ii) beban ganda ibu hamil
dengan HIV + bagi dirinya dan bayi yang dikandungnya, (iii) berbagai dampak
ekonomi, psikososial bagi anak dan remaja yang terinfeksi HIV, (iv) anak yatim
piatu akibat ODHA, (v) meningkatnya IDU
di kalangan anak dan remaja, dan (vi) adanya praktek seks yang tidak aman.
Dasar-dasar penanggulangan HIV pada anak adalah (i)
deklarasi dunia 1990 tentang hak anak, kelangsungan hidup, perlindungan dan
tumbuh kembang anak, (ii) SU PBB 27 di New York tentang anak (UNGASS ANAK
2002), (iii) komitmen dalam Millennium Development Goals, (iv) Pertemuan Asia Pasific di Beijing, (v)
kesejahteraan dan perlindungan anak Indonesia UUD 45 diatur dalam UU No. 4
tahun 79 (Hak anak) dan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Visi dari penanggulangan HIV/AIDS pada anak dan
remaja adalah anak Indonesia terlindung dari HIV/AIDS, sedangkan Misinya adalah
mencegah dan membatasi penularan HIV/AIDS dan meningkatkan kualitas hidup ODHA
dan keluarga. Adapun tujuannya adalah
(1) menyediakan atau menyebarluaskan
informasi pencegahan, (2) menyediakan
Perawatan, akses terhadap pengobatan dan dukungan pada anak dengan HIV/AIDS,
(3) meningkatkan peran keluarga, remaja
dan masyarakat dalam penanggulangan HIV/AIDS, (4) meningkatkan Kemitraan
Pemerintah, swasta, LSM, organisasi Profesi dan lembaga donor, dan (5)
meningkatkan koordinasi kebijakan nasional dan daerah yang sinergis dalam
penanggulangan. Sasarannya adalah bayi, balita, anak usia pra-sekolah, anak
usia sekolah, remaja, dan wanita pranikah.
Kebijakan dalam penanggulangan Hiv/AIDS pada anak dan remaja adalah
(1) menciptakan suasana/ lingkungan yang kondusif, (2) kerjasama dengan pihak
terkait, (3) pencegahan prioritas yang terintegrasi dengan upaya
perawatan, dukungan dan pengobatan, (4)
pemberdayaan masyarakat, keluarga dan anak khususnya anak perempuan, (5)
mengurangi stigma dan diskriminasi, (6) peningkatan akses obat ARV, dan (7)
mengintegrasikan pendidikan pencegahan HIV/AIDS ke dalam kurikulum baik ekstra
maupun intra kurikuler.
Strategi penanggulangan HIV/AIDS pada anak dan
remaja adalah (1) diperlukan komitmen politik yang tinggi, (2) mengembangkan
dan menerapkan strategi nasional multipihak, (3) kegiatan pencegahan yang
terintegrasi dengan pelayanan, dukungan dan pengobatan, (4) mengintegrasikan program
VCT bagi bumil yang berisiko, (5) meningkatkan akses terhadap pelayanan,
dukungan dan pengobatan, (6) mengembangkan program perawatan, pengobatan dan
dukungan bagi ODHA pada community/family based care, (7) meningkatkan keadilan dan kesetaraan gender,
dan (7) sosialisasi hak asasi manusia dalam penyediaan pelayanan dan pengobatan
ODHA.
Kegiatan Pokok yang dilakukan
yaitu (1) advokasi, (2) kerjasama dengan pihak lain untuk menyediakan obat
murah, (3) meningkatkan pengetahuan anak dan remaja tentang HIV/AIDS, (4) meningkatkan KIE pada para
tenaga pendidik, (5) promosi dan KIE pada remaja dan keluarganya, (6) promosi
Prilaku Seksual Aman, (7) harm reduction
(penanggulangan HIV/AIDS pada pengguna napza suntik), (8) menyediakan layanan
VCT bagi mereka yang berisiko, (9) melaksanakan VCT, PMTCT, pelayanan,
dukungan dan pengobatan ODHA, (10)
pelayanan kesehatan reproduksi, (11) memperkuat perawatan berbasis keluarga
dan masyarakat, dan (12) hukum
perlindungan yang berkaitan dengan
HIV/ AIDS.
Dalam penanggulangan
HIV AIDS, ada sepuluh hal yang dapat dilakukan parlemen untuk menanggulangi
HIV/AIDS. Kesepuluh hal tersebut adalah
jangan diam untuk memberikan informasi tentang HIV/AIDS; informasikan, akhiri
ketidakpedulian dan ketakutan; hindari prasangka, diskriminasi dan stigma;
mengajak untuk bertindak; menciptakan focal
point di parlemen untuk HIV/AIDS; melakukan lobi untuk legislasi,
perencanaan nasional/daerah dan alokasi anggaran; memprioritaskan proteksi
terhadap kelompok berisiko tinggi tertular HIV/AIDS dan ODHA; mengadvokasikan
pendidikan dan konseling HIV/AIDS yang efektif; mendorong terciptanya layanan
kesehatan dan kemasyarakatan yang kuat; dan memerangi kemiskinan dan kejahatan.
Hal-hal
yang diperlukan kaum muda untuk mencegah tertular HIV/AIDS adalah pengetahuan
dan informasi; keterampilan menata kehidupan karena informasi saja tidak cukup;
lingkungan yang mendukung dan aman bagi
kaum muda, dukungan dari orangtua dan keluarga yang penuh perhatian, kesempatan
untuk bicara tanpa dikritik.
Sedangkan
hal-hal yang dapat dilakukan parlemen untuk menanggulangi HIV/AIDS pada anak
dan remaja adalah peduli dan membahas secara terbuka; menghilangkan rasa takut
dan prasangka; melakukan advokasi untuk mendukung kebijakan, UU dan alokasi
anggaran. Melalui fungsi parlemen yaitu
pembuatan UU atau peraturan daerah terpadu untuk menanggulangi HIV/AIDS pada
anak dan remaja (legislasi); Alokasi anggaran untuk tindakan preventif,
kuratif, dan rehabilitatif (alokasi anggaran); dan pelaksanaan UU atau peraturan
daerah dan realisasi anggaran untuk penanggulangan HIV/AIDS pada anak dan
remaja (pengawasan).
Komitmen
politik dalam rangka penanggulangan HIV/AIDS adalah (i) membantu proses
sosialisasi strategi nasional penanggulangan HIV/AIDS di tingkat propinsi dan dan
daerah yang terpadu yang secara nyata dapat mengurangi penyebaran perluasan
HIV/AIDS pada anak dan remaja dan (ii)
menindaklanjuti upaya legislasi di tingkat nasional demi terciptanya kebijakan
yang menjadi payung hukum bagi peraturan-peraturan daerah yang dapat mendukung
upaya mengurangi penyebaran perluasan HIV/AIDS pada anak dan remaja.
Hasil-hasil diskusi dalam workshop ini adalah sebagai berikut :
- Kasus AIDS
mulai muncul di NTT pada tahun 2001.
Dengan demikian infeksi HIV di NTT sudah ada 5 sampai 10 tahun
sebelumnya.
- Perkembangan
kasus AIDS di NTT pada tahun 2002 sudah mencapai 7 kali lipat, sedangkan
pada tahun 2003 sudah mencapai 2 kali lipat.
- Perkembangan
AIDS sudah ada di 25 propinsi dan HIV sudah ada di 29 propinsi di
Indonesia. Hanya satu propinsi
yang belum melaporkan yaitu Sulawesi Utara.
- Pengguna
napza suntik merupakan orang yang paling rawan terkena HIV, karena selain disebabkan penggunaan jarum
suntik yang tidak steril, mereka juga melakukan hubungan seksual dengan
kelompok beresiko lainnya.
- Dibutuhkan
suasana yang kondusif untuk mencegah merebaknya HIV/AIDS, seperti promosi
untuk meningkatkan penggunaan kondom di kalangan penjaja seks.
- Ada 14
kasus AIDS di NTT, sehingga diperkirakan ada 1400 kasus HIV di NTT.
- Epidemi
HIV/AIDS dapat dikurangi melalui kebijakan dengan adanya kemauan politik
yang kuat dari parlemen.
- Generasi
muda membutuhkan pengetahuan dan informasi mengenai HIV/AIDS, termasuk
tentang seks dan kesehatan reproduksi.
- Diperlukan
anggaran dana khusus untuk penanggulangan masalah HIV/AIDS
- Perlu
adanya wadah bersama dalam menanggulangi masalah HIV/AIDS ini, baik dari
legislatif, eksekutif, dan masyarakat.
- Melaksanakan gerakan-gerakan
pencegahan menularnya HIV/AIDS yang dimulai dari keluarga
- Pelaksanaan
penegakan hukum untuk hal-hal yang menyebabkan penularan HIV/AIDS seperti
zina, pemakaian obat terlarang (napza)
- Dalam
rangka penanggulangan HIV/AIDS untuk anak dan remaja, perlu memberikan
pemahaman kepada para pendidik, mulai dari taman kanak-kanak hingga
perguruan tinggi
- Sosialisasi
mengenai HIV/AIDS perlu dilakukan di segala lapisan masyarakat