RINGKASAN
EKSEKUTIF
Dalam tiga tahun belakangan ini
Indonesia telah bergeser dari tingkat epidemi HIV/AIDS yang rendah menjadi
“terkonsentrasi”, dengan prevalensi HIV
melebihi 5% di antara beberapa sub populasi. Sampai tahun 2002, diperkirakan
90.000 - 130.000 orang diperkirakan hidup dengan HIV (Depkes 2002). Menurut
Departemen Kesehatan, sampai akhir September 2002, 48% dari pengguna napza
suntik di DKI Jakarta positif HIV, demikian pula dengan 53% dari pengguna napza
suntik di Bali, 26,5% dari penjaja seks
di kabupaten Merauke dan 6% dari penjaja seks di kabupaten Sorong. Kondisi
sosial dan ekonomi belakangan ini nampaknya mendorong peningkatan yang tajam
pada penggunaan napza suntik (UNAIDS dan WHO, 2002) dan dengan demikian,
beresiko mempercepat epidemi HIV di Indonesia.
Diantara jumlah pasien dengan HIV/AIDS, penularan terbanyak dialami oleh
mereka yang berusia produktif (berpendidikan dan bekerja) dan reproduktif (usia menikah dan
berketurunan), kelompok usia 15 -19 tahun sebanyak 151 kasus (UNICEF Annual
Report 2002, Projection from 2000 Census).
Sampai dengan akhir September 2003
kasus AIDS yang dilaporkan pada kelompok umur 0 – 29 tahun sebesar 49,8 % dari
keseluruhan kasus AIDS yang dilaporkan. Prosentase ini mungkin akan terus
meningkat seiring dengan meningkatnya penggunaan napza suntik yang mayoritas
dilaporkan pada kelompok berumur kurang
dari 25 tahun. Oleh karena itu kita menyadari bahwa anak
sangat rentan tertular HIV/AIDS antara lain karena
kelompok anak tersebut sudah mulai aktif secara seksual, penyalahgunaan napza
suntik, kekerasan seks, dan rendahnya pengetahuan kesehatan reproduksi termasuk
HIV/AIDS.
Berdasarkan
hal tersebut di atas maka Komisi VI dan VII DPR RI, Forum Parlemen Indonesia
untuk Kependudukan dan Pembangunan (IFPPD), serta UNICEF bekerja sama dengan
DPRD Propinsi Nusa Tenggara Barat menyelenggarakan
Workshop Strategi Nasional
Penanggulangan hiv/aids pada Anak
dan Remaja. Kegiatan tersebut
dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2004 bertempat di Gedung Rapat
Paripurna DPRD Propinsi Nusa Tenggara Barat pada pukul 10.30 – 14.00 WIB yang
dihadiri oleh Anggota Legislatif, Eksekutif, UNICEF, Tokoh Agama, Pemuda dan
media massa serta IFPPD.
Kegiatan
ini diawali dengan sambutan oleh Bapak H. Sunardi Ayub, SH, Ketua DPRD Propinsi
Nusa Tenggara Barat, kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Bapak Sinung D.
Kristanto, Wakil UNICEF untuk NTB dan kegiatan ini dibuka secara resmi oleh
Bapak Iping Somantri SH, Ketua Komisi VII DPR RI. Pembicara Utama pada seminar ini adalah Bapak Dr. Djoko Suharno
dari Komisi Penanggulangan AIDS Nasional dan Bapak Iping Somantri, SH dari
Komisi VII DPR RI. Moderator dalam
kegiatan ini adalah Ibu Dra. Hj. Ermalena MHs.
Tujuan seminar nasional ini adalah (i) Mensosialisasikan dan memberikan pemahaman
mengenai program Strategi Nasional penanggulangan HIV/AIDS pada Anak dan Remaja
kepada DPRD Propinsi dan Kabupaten/Kota; (ii) Menggalang komitmen antara
legislatif, eksekutif dan masyarakat luas untuk bersama-sama memerangi
perluasan epidemi HIV/AIDS pada anak dan remaja dan (iii) Plan of action dari daerah (legislatif, eksekutif dan masyarakat
luas).
Hasil-hasil dari pemaparan pada
kegiatan tersebut adalah sebagai berikut : Kasus AIDS yang dilaporkan pada usia 0 – 29
tahun adalah 49,8 %. Anak sangat rentan karena
meningkatnya anak terlantar, anak jalanan, anak bermasalah yang keseluruhannya
berjumlah 3 juta. Dari hasil SSP 30 –
70 % wanita penjaja seks berumur kurang dari 24 tahun. Sedangkan Pengguna napza suntik mayoritas
berumur kurang dari 24 tahun.
Masalah HIV/AIDS pada anak dan remaja adalah (i) rendahnya
pengetahuan tentang HIV/AIDS dan IMS, (ii) beban ganda ibu hamil dengan HIV +
bagi dirinya dan bayi yang dikandungnya, (iii) berbagai dampak ekonomi,
psikososial bagi anak dan remaja yang terinfeksi HIV, (iv) anak yatim piatu
akibat ODHA, (v) meningkatnya IDU di
kalangan anak dan remaja, dan (vi) adanya praktek seks yang tidak aman.
Dasar-dasar penanggulangan HIV pada anak adalah (i) Deklarasi
dunia 1990 tentang hak anak, kelangsungan hidup, perlindungan dan tumbuh
kembang anak, (ii) SU PBB 27 di New York tentang anak (UNGASS ANAK 2002), (iii) Komitmen dalam Millennium Development Goals, (iv) Pertemuan Asia Pasific di Beijing, (v) kesejahteraan dan
perlindungan anak Indonesia UUD 45 diatur dalam UU No. 4 tahun 79 (Hak anak)
dan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Visi dari penanggulangan HIV/AIDS pada anak dan
remaja adalah Anak Indonesia terlindung dari HIV/AIDS, sedangkan Misinya adalah
Mencegah dan Membatasi penularan HIV/AIDS dan meningkatkan kualitas hidup ODHA
dan keluarga. Adapun tujuannya adalah (1) Menyediakan atau menyebarluaskan informasi
pencegahan, (2) Menyediakan Perawatan,
akses terhadap pengobatan dan dukungan pada anak dengan HIV/AIDS, (3) Meningkatkan Peran Keluarga, remaja dan
masyarakat dalam penanggulangan HIV/AIDS, (4) Meningkatkan Kemitraan
Pemerintah, swasta, LSM, organisasi Profesi dan lembaga donor, dan (5) Meningkatkan
Koordinasi kebijakan Nasional dan daerah yang sinergis dalam penanggulangan. Sasarannya adalah Bayi, Balita, Anak Usia Pra-sekolah, Anak Usia Sekolah, Remaja,
dan Wanita Pranikah.
Kebijakan dalam penanggulangan Hiv/AIDS pada anak dan remaja adalah
(1) Menciptakan suasana/ lingkungan yang kondusif, (2) Kerjasama dengan pihak
terkait, (3) Pencegahan prioritas yang terintegrasi dengan upaya perawatan,
dukungan dan pengobatan, (4) Pemberdayaan
masyarakat, keluarga dan anak khususnya anak perempuan, (5) Mengurangi stigma
dan diskriminasi, (6) Peningkatan akses obat ARV, dan (7) Mengintegrasikan
pendidikan pencegahan HIV/AIDS ke dalam kurikulum baik ekstra maupun intra
kurikuler.
Strategi penanggulangan HIV/AIDS pada anak dan
remaja adalah (1) Diperlukan komitmen politik yang tinggi, (2) Mengembangkan
dan menerapkan strategi nasional multipihak, (3) Kegiatan pencegahan yang
terintegrasi dengan pelayanan, dukungan dan pengobatan, (4) Mengintegrasikan
program VCT bagi bumil yang berisiko, (5) Meningkatkan akses thd pelayanan,
dukungan dan pengobatan, (6) Mengembangkan program perawatan, pengobatan dan
dukungan bagi ODHA pada community/family based care, (7) Meningkatkan keadilan dan kesetaraan gender,
dan (7) Sosialisasi Human Right dalam penyediaan pelayanan dan pengobatan ODHA.
Kegiatan Pokok yang dilakukan
yaitu (1) Advokasi, (2) Kerjasama dengan pihak lain untuk menyediakan obat
murah, (3) Meningkatkan pengetahuan anak dan remaja tentang HIV/AIDS, (4) Meningkatkan KIE pada para
tenaga pendidik, (5) Promosi dan KIE pada remaja dan keluarganya, (6) Promosi
Prilaku Seksual Aman, (7) Harm Reduction
(Penanggulangan HIV/AIDS pada Pengguna Napza Suntik), (8) Menyediakan layanan
VCT bagi mereka yang berisiko, (9) Melaksanakan VCT, PMTCT, Pelayanan,
dukungan dan pengobatan ODHA, (10) Pelayanan
Kesehatan Reproduksi, (11) Memperkuat perawatan berbasis keluarga dan masyarakat, dan (12) Hukum perlindungan
yang berkaitan dengan HIV/ AIDS.
Dalam
penanggulangan HIV AIDS, ada sepuluh hal yang dapat dilakukan parlemen untuk
menanggulangi HIV/AIDS. Kesepuluh hal
tersebut adalah jangan diam untuk memberikan informasi tentang HIV/AIDS;
informasikan, akhiri ketidakpedulian dan ketakutan; hindari prasangka,
diskriminasi dan stigma; mengajak untuk bertindak; menciptakan focal point di parlemen untuk HIV/AIDS; Melakukan
lobi untuk legislasi, perencanaan nasional/daerah dan alokasi anggaran;
memprioritaskan proteksi terhadap kelompok berisiko tinggi tertular HIV/AIDS
dan ODHA; mengadvokasikan pendidikan dan konseling HIV/AIDS yang efektif;
mendorong terciptanya layanan kesehatan dan kemasyarakatan yang kuat; dan
Memerangi kemiskinan dan kejahatan.
Hal-hal
yang diperlukan kaum muda untuk mencegah tertular HIV/AIDS adalah pengetahuan
dan informasi; keterampilan menata kehidupan karena informasi saja tidak cukup;
lingkungan yang mendukung dan aman bagi
kaum muda, dukungan dari orangtua dan keluarga yang penuh perhatian, kesempatan
untuk bicara tanpa dikritik.
Sedangkan
hal-hal yang dapat dilakukan parlemen untuk menanggulangi HIV/AIDS pada anak
dan remaja adalah peduli dan membahas secara terbuka; menghilangkan rasa takut
dan prasangka; melakukan advokasi untuk mendukung kebijakan, UU dan alokasi
anggaran. Melalui fungsi parlemen yaitu
pembuatan UU atau peraturan daerah terpadu untuk menanggulangi HIV/AIDS pada
anak dan remaja (legislasi); Alokasi anggaran untuk tindakan preventif,
kuratif, dan rehabilitatif (alokasi anggaran); dan pelaksanaan UU atau
peraturan daerah dan realisasi anggaran untuk penanggulangan HIV/AIDS pada anak
dan remaja (pengawasan).
Komitmen
politik dalam rangka penanggulangan HIV/AIDS adalah (i) membantu proses
sosialisasi strategi nasional penanggulangan HIV/AIDS di tingkat propinsi dan
dan daerah yang terpadu yang secara nyata dapat mengurangi penyebaran perluasan
HIV/AIDS pada anak dan remaja dan (ii) menindaklanjuti
upaya legislasi di tingkat nasional demi terciptanya kebijakan yang menjadi
payung hukum bagi peraturan-peraturan daerah yang dapat mendukung upaya
mengurangi penyebaran perluasan HIV/AIDS pada anak dan remaja.
Hasil-hasil diskusi dalam workshop ini adalah sebagai berikut :
1.
Masalah HIV/AIDS perlu
dimasukkan dalam kurikulum pendidikan nasional.
2.
Timbulnya masalah HIV/AIDS tidak
terlepas dari kurangnya pendidikan agama, oleh karena itu perlu tambahan jam
pelajaran agama.
3.
Gerakan Sekolah Sehat dan
Gerakan Jumat Imtaq yang diberlakukan di Propinsi Nusa Tenggara Barat perlu
ditiru oleh daerah lain sebagai salah satu upaya penanggulangan HIV/AIDS pada
anak dan remaja.
4.
Perlunya pembuatan undang-undang
untuk menanggulangi masalah HIV/AIDS.
5.
Perlu adanya wadah bersama dan
pelaksanaan penanggulangan yang terpadu yang terdiri dari eksekutif,
legislatif, dan masyarakat.
6.
Sasaran sosialisasi
penanggulangan HIV/AIDS seharusnya adalah kelompok formal yang terdiri dari
berbagai instansi terkait dan sekolah-sekolah, kemudian non formal yang terdiri
dari kelompok-kelompok masyarakat, usia tua, remaja dan anak-anak.
7.
Anggaran dana untuk
penanggulangan HIV/AIDS berasal dari APBN, APBD, lembaga donor, dan
komunitas/masyarakat sendiri.
8.
Perluasan informasi tentang
HIV/AIDS ke segala penjuru, baik dalam pertemuan formal maupun informal.
9.
Penggunaan kondom hanya pada
kelompok-kelompok berisiko tinggi guna mencegah penularan HIV/AIDS melalui
hubungan seksual.
10.
Mengikis dan menghilangkan penyebab-penyebab penularan
HIV/AIDS, khususnya pabrik dan pengedarnya.
11.
Pelaksanaan penegakan hukum untuk hal-hal yang
menyebabkan penularan HIV/AIDS seperti zina dan obat-obat terlarang (narkoba)
12.
Cara-cara penanggulangan HIV/AIDS untuk setiap daerah
berbeda tergantung dari rencana strategis daerah masing-masing.
13.
Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) terdiri dari 12
departemen terkait, di antaranya adalah Departemen Kesehatan, Departemen Agama,
dan Departemen Pendidikan Nasional.
14.
Perlu ditunjuk salah satu rumah sakit sebagai tempat
rujukan untuk pengidap HIV/AIDS
15.
Pencanangan Indonesia Bebas HIV/AIDS ditentukan sesuai
dengan komitmen dari lembaga masing-masing.
16.
Dalam rangka penanggulangan HIV/AIDS untuk anak dan
remaja perlu memberikan pemahaman kepada para guru dan tenaga pendidik lainnya
mulai dari Taman Kanak-kanak sampai Perguruan Tinggi untuk memerangi narkoba
dan HIV/AIDS.
17.
Penularan HIV/AIDS cepat meluas karena adanya
globalisasi, informasi dan transportasi yang sangat memudahkan virus itu
menyebar.