Monday, 06 September, 2010

Latest News :Inaugurasi IFPPD ::

 Login Webmail
  User Name
 
  Password
 
 
 
  N E W S
Breaking News
........................................................
Editorial
........................................................
Info Activities
........................................................
  INFO FORUM
........................................................
........................................................
 
RINGKASAN EKSEKUTIF-NTB-UNICEF
RINGKASAN EKSEKUTIF

RINGKASAN EKSEKUTIF

Dalam tiga tahun belakangan ini Indonesia telah bergeser dari tingkat epidemi HIV/AIDS yang rendah menjadi “terkonsentrasi”, dengan prevalensi HIV melebihi 5% di antara beberapa sub populasi. Sampai tahun 2002, diperkirakan 90.000 - 130.000 orang diperkirakan hidup dengan HIV (Depkes 2002). Menurut Departemen Kesehatan, sampai akhir September 2002, 48% dari pengguna napza suntik di DKI Jakarta positif HIV, demikian pula dengan 53% dari pengguna napza suntik di Bali, 26,5% dari penjaja seks di kabupaten Merauke dan 6% dari penjaja seks di kabupaten Sorong. Kondisi sosial dan ekonomi belakangan ini nampaknya mendorong peningkatan yang tajam pada penggunaan napza suntik (UNAIDS dan WHO, 2002) dan dengan demikian, beresiko mempercepat epidemi HIV di Indonesia. Diantara jumlah pasien dengan HIV/AIDS, penularan terbanyak dialami oleh mereka yang berusia produktif (berpendidikan dan bekerja) dan reproduktif (usia menikah dan berketurunan), kelompok usia 15 -19 tahun sebanyak 151 kasus (UNICEF Annual Report 2002, Projection from 2000 Census).

 

Sampai dengan akhir September 2003 kasus AIDS yang dilaporkan pada kelompok umur 0 – 29 tahun sebesar 49,8 % dari keseluruhan kasus AIDS yang dilaporkan. Prosentase ini mungkin akan terus meningkat seiring dengan meningkatnya penggunaan napza suntik yang mayoritas dilaporkan pada kelompok berumur kurang dari 25 tahun. Oleh karena itu kita menyadari bahwa anak sangat rentan tertular HIV/AIDS antara lain karena kelompok anak tersebut sudah mulai aktif secara seksual, penyalahgunaan napza suntik, kekerasan seks, dan rendahnya pengetahuan kesehatan reproduksi termasuk HIV/AIDS.

 

Berdasarkan hal tersebut di atas maka Komisi VI dan VII DPR RI, Forum Parlemen Indonesia untuk Kependudukan dan Pembangunan (IFPPD), serta UNICEF bekerja sama dengan DPRD Propinsi Nusa Tenggara Barat menyelenggarakan Workshop Strategi Nasional Penanggulangan hiv/aids pada Anak dan Remaja. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2004 bertempat di Gedung Rapat Paripurna DPRD Propinsi Nusa Tenggara Barat pada pukul 10.30 – 14.00 WIB yang dihadiri oleh Anggota Legislatif, Eksekutif, UNICEF, Tokoh Agama, Pemuda dan media massa serta IFPPD.

 

Kegiatan ini diawali dengan sambutan oleh Bapak H. Sunardi Ayub, SH, Ketua DPRD Propinsi Nusa Tenggara Barat, kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Bapak Sinung D. Kristanto, Wakil UNICEF untuk NTB dan kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Bapak Iping Somantri SH, Ketua Komisi VII DPR RI. Pembicara Utama pada seminar ini adalah Bapak Dr. Djoko Suharno dari Komisi Penanggulangan AIDS Nasional dan Bapak Iping Somantri, SH dari Komisi VII DPR RI. Moderator dalam kegiatan ini adalah Ibu Dra. Hj. Ermalena MHs.

 

Tujuan seminar nasional ini adalah (i) Mensosialisasikan dan memberikan pemahaman mengenai program Strategi Nasional penanggulangan HIV/AIDS pada Anak dan Remaja kepada DPRD Propinsi dan Kabupaten/Kota; (ii) Menggalang komitmen antara legislatif, eksekutif dan masyarakat luas untuk bersama-sama memerangi perluasan epidemi HIV/AIDS pada anak dan remaja dan (iii) Plan of action dari daerah (legislatif, eksekutif dan masyarakat luas).

 

Hasil-hasil dari pemaparan pada kegiatan tersebut adalah sebagai berikut : Kasus AIDS yang dilaporkan pada usia 0 – 29 tahun adalah 49,8 %. Anak sangat rentan karena meningkatnya anak terlantar, anak jalanan, anak bermasalah yang keseluruhannya berjumlah 3 juta. Dari hasil SSP 30 – 70 % wanita penjaja seks berumur kurang dari 24 tahun. Sedangkan Pengguna napza suntik mayoritas berumur kurang dari 24 tahun.

 

Masalah HIV/AIDS pada anak dan remaja adalah (i) rendahnya pengetahuan tentang HIV/AIDS dan IMS, (ii) beban ganda ibu hamil dengan HIV + bagi dirinya dan bayi yang dikandungnya, (iii) berbagai dampak ekonomi, psikososial bagi anak dan remaja yang terinfeksi HIV, (iv) anak yatim piatu akibat ODHA, (v) meningkatnya IDU di kalangan anak dan remaja, dan (vi) adanya praktek seks yang tidak aman.

 

Dasar-dasar penanggulangan HIV pada anak adalah (i) Deklarasi dunia 1990 tentang hak anak, kelangsungan hidup, perlindungan dan tumbuh kembang anak, (ii) SU PBB 27 di New York tentang anak (UNGASS ANAK 2002), (iii) Komitmen dalam Millennium Development Goals, (iv) Pertemuan Asia Pasific di Beijing, (v) kesejahteraan dan perlindungan anak Indonesia UUD 45 diatur dalam UU No. 4 tahun 79 (Hak anak) dan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

 

Visi dari penanggulangan HIV/AIDS pada anak dan remaja adalah Anak Indonesia terlindung dari HIV/AIDS, sedangkan Misinya adalah Mencegah dan Membatasi penularan HIV/AIDS dan meningkatkan kualitas hidup ODHA dan keluarga. Adapun tujuannya adalah (1) Menyediakan atau menyebarluaskan informasi pencegahan, (2) Menyediakan Perawatan, akses terhadap pengobatan dan dukungan pada anak dengan HIV/AIDS, (3) Meningkatkan Peran Keluarga, remaja dan masyarakat dalam penanggulangan HIV/AIDS, (4) Meningkatkan Kemitraan Pemerintah, swasta, LSM, organisasi Profesi dan lembaga donor, dan (5) Meningkatkan Koordinasi kebijakan Nasional dan daerah yang sinergis dalam penanggulangan. Sasarannya adalah Bayi, Balita, Anak Usia Pra-sekolah, Anak Usia Sekolah, Remaja, dan Wanita Pranikah.

 

Kebijakan dalam penanggulangan Hiv/AIDS pada anak dan remaja adalah (1) Menciptakan suasana/ lingkungan yang kondusif, (2) Kerjasama dengan pihak terkait, (3) Pencegahan prioritas yang terintegrasi dengan upaya perawatan, dukungan dan pengobatan, (4) Pemberdayaan masyarakat, keluarga dan anak khususnya anak perempuan, (5) Mengurangi stigma dan diskriminasi, (6) Peningkatan akses obat ARV, dan (7) Mengintegrasikan pendidikan pencegahan HIV/AIDS ke dalam kurikulum baik ekstra maupun intra kurikuler.

 

Strategi penanggulangan HIV/AIDS pada anak dan remaja adalah (1) Diperlukan komitmen politik yang tinggi, (2) Mengembangkan dan menerapkan strategi nasional multipihak, (3) Kegiatan pencegahan yang terintegrasi dengan pelayanan, dukungan dan pengobatan, (4) Mengintegrasikan program VCT bagi bumil yang berisiko, (5) Meningkatkan akses thd pelayanan, dukungan dan pengobatan, (6) Mengembangkan program perawatan, pengobatan dan dukungan bagi ODHA pada community/family based care, (7) Meningkatkan keadilan dan kesetaraan gender, dan (7) Sosialisasi Human Right dalam penyediaan pelayanan dan pengobatan ODHA.

 

Kegiatan Pokok yang dilakukan yaitu (1) Advokasi, (2) Kerjasama dengan pihak lain untuk menyediakan obat murah, (3) Meningkatkan pengetahuan anak dan remaja tentang HIV/AIDS, (4) Meningkatkan KIE pada para tenaga pendidik, (5) Promosi dan KIE pada remaja dan keluarganya, (6) Promosi Prilaku Seksual Aman, (7) Harm Reduction (Penanggulangan HIV/AIDS pada Pengguna Napza Suntik), (8) Menyediakan layanan VCT bagi mereka yang berisiko, (9) Melaksanakan VCT, PMTCT, Pelayanan, dukungan dan pengobatan ODHA, (10) Pelayanan Kesehatan Reproduksi, (11) Memperkuat perawatan berbasis keluarga dan masyarakat, dan (12) Hukum perlindungan yang berkaitan dengan HIV/ AIDS.

 

Dalam penanggulangan HIV AIDS, ada sepuluh hal yang dapat dilakukan parlemen untuk menanggulangi HIV/AIDS. Kesepuluh hal tersebut adalah jangan diam untuk memberikan informasi tentang HIV/AIDS; informasikan, akhiri ketidakpedulian dan ketakutan; hindari prasangka, diskriminasi dan stigma; mengajak untuk bertindak; menciptakan focal point di parlemen untuk HIV/AIDS; Melakukan lobi untuk legislasi, perencanaan nasional/daerah dan alokasi anggaran; memprioritaskan proteksi terhadap kelompok berisiko tinggi tertular HIV/AIDS dan ODHA; mengadvokasikan pendidikan dan konseling HIV/AIDS yang efektif; mendorong terciptanya layanan kesehatan dan kemasyarakatan yang kuat; dan Memerangi kemiskinan dan kejahatan.

Hal-hal yang diperlukan kaum muda untuk mencegah tertular HIV/AIDS adalah pengetahuan dan informasi; keterampilan menata kehidupan karena informasi saja tidak cukup; lingkungan yang mendukung dan aman bagi kaum muda, dukungan dari orangtua dan keluarga yang penuh perhatian, kesempatan untuk bicara tanpa dikritik.

 

Sedangkan hal-hal yang dapat dilakukan parlemen untuk menanggulangi HIV/AIDS pada anak dan remaja adalah peduli dan membahas secara terbuka; menghilangkan rasa takut dan prasangka; melakukan advokasi untuk mendukung kebijakan, UU dan alokasi anggaran. Melalui fungsi parlemen yaitu pembuatan UU atau peraturan daerah terpadu untuk menanggulangi HIV/AIDS pada anak dan remaja (legislasi); Alokasi anggaran untuk tindakan preventif, kuratif, dan rehabilitatif (alokasi anggaran); dan pelaksanaan UU atau peraturan daerah dan realisasi anggaran untuk penanggulangan HIV/AIDS pada anak dan remaja (pengawasan).

 

Komitmen politik dalam rangka penanggulangan HIV/AIDS adalah (i) membantu proses sosialisasi strategi nasional penanggulangan HIV/AIDS di tingkat propinsi dan dan daerah yang terpadu yang secara nyata dapat mengurangi penyebaran perluasan HIV/AIDS pada anak dan remaja dan (ii) menindaklanjuti upaya legislasi di tingkat nasional demi terciptanya kebijakan yang menjadi payung hukum bagi peraturan-peraturan daerah yang dapat mendukung upaya mengurangi penyebaran perluasan HIV/AIDS pada anak dan remaja.

 

Hasil-hasil diskusi dalam workshop ini adalah sebagai berikut :

1.       Masalah HIV/AIDS perlu dimasukkan dalam kurikulum pendidikan nasional.

2.       Timbulnya masalah HIV/AIDS tidak terlepas dari kurangnya pendidikan agama, oleh karena itu perlu tambahan jam pelajaran agama.

3.       Gerakan Sekolah Sehat dan Gerakan Jumat Imtaq yang diberlakukan di Propinsi Nusa Tenggara Barat perlu ditiru oleh daerah lain sebagai salah satu upaya penanggulangan HIV/AIDS pada anak dan remaja.

4.       Perlunya pembuatan undang-undang untuk menanggulangi masalah HIV/AIDS.

5.       Perlu adanya wadah bersama dan pelaksanaan penanggulangan yang terpadu yang terdiri dari eksekutif, legislatif, dan masyarakat.

6.       Sasaran sosialisasi penanggulangan HIV/AIDS seharusnya adalah kelompok formal yang terdiri dari berbagai instansi terkait dan sekolah-sekolah, kemudian non formal yang terdiri dari kelompok-kelompok masyarakat, usia tua, remaja dan anak-anak.

7.       Anggaran dana untuk penanggulangan HIV/AIDS berasal dari APBN, APBD, lembaga donor, dan komunitas/masyarakat sendiri.

8.       Perluasan informasi tentang HIV/AIDS ke segala penjuru, baik dalam pertemuan formal maupun informal.

9.       Penggunaan kondom hanya pada kelompok-kelompok berisiko tinggi guna mencegah penularan HIV/AIDS melalui hubungan seksual.

10.   Mengikis dan menghilangkan penyebab-penyebab penularan HIV/AIDS, khususnya pabrik dan pengedarnya.

11.   Pelaksanaan penegakan hukum untuk hal-hal yang menyebabkan penularan HIV/AIDS seperti zina dan obat-obat terlarang (narkoba)

12.   Cara-cara penanggulangan HIV/AIDS untuk setiap daerah berbeda tergantung dari rencana strategis daerah masing-masing.

13.   Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) terdiri dari 12 departemen terkait, di antaranya adalah Departemen Kesehatan, Departemen Agama, dan Departemen Pendidikan Nasional.

14.   Perlu ditunjuk salah satu rumah sakit sebagai tempat rujukan untuk pengidap HIV/AIDS

15.   Pencanangan Indonesia Bebas HIV/AIDS ditentukan sesuai dengan komitmen dari lembaga masing-masing.

16.   Dalam rangka penanggulangan HIV/AIDS untuk anak dan remaja perlu memberikan pemahaman kepada para guru dan tenaga pendidik lainnya mulai dari Taman Kanak-kanak sampai Perguruan Tinggi untuk memerangi narkoba dan HIV/AIDS.

17.   Penularan HIV/AIDS cepat meluas karena adanya globalisasi, informasi dan transportasi yang sangat memudahkan virus itu menyebar.