RINGKASAN
EKSEKUTIF
Dalam tiga tahun belakangan ini
Indonesia telah bergeser dari tingkat epidemi HIV/AIDS yang rendah menjadi
“terkonsentrasi”, dengan prevalensi HIV
melebihi 5% di antara beberapa sub populasi. Sampai tahun 2002, diperkirakan
90.000 - 130.000 orang diperkirakan hidup dengan HIV (Depkes 2002). Menurut
Departemen Kesehatan, sampai akhir September 2002, 48% dari pengguna napza
suntik di DKI Jakarta positif HIV, demikian pula dengan 53% dari pengguna napza
suntik di Bali, 26,5% dari penjaja seks
di kabupaten Merauke dan 6% dari penjaja seks di kabupaten Sorong. Kondisi
sosial dan ekonomi belakangan ini nampaknya mendorong peningkatan yang tajam
pada penggunaan napza suntik (UNAIDS dan WHO, 2002) dan dengan demikian,
beresiko mempercepat epidemi HIV di Indonesia.
Diantara jumlah pasien dengan HIV/AIDS, penularan terbanyak dialami oleh
mereka yang berusia produktif (berpendidikan dan bekerja) dan reproduktif (usia menikah dan
berketurunan), kelompok usia 15 -19 tahun sebanyak 151 kasus (UNICEF Annual
Report 2002, Projection from 2000 Census).
Sampai dengan akhir September 2003
kasus AIDS yang dilaporkan pada kelompok umur 0 – 29 tahun sebesar 49,8 % dari
keseluruhan kasus AIDS yang dilaporkan. Prosentase ini mungkin akan terus
meningkat seiring dengan meningkatnya penggunaan napza suntik yang mayoritas
dilaporkan pada kelompok berumur kurang
dari 25 tahun. Oleh karena itu kita menyadari bahwa anak
sangat rentan tertular HIV/AIDS antara lain karena
kelompok anak tersebut sudah mulai aktif secara seksual, penyalahgunaan napza
suntik, kekerasan seks, dan rendahnya pengetahuan kesehatan reproduksi termasuk
HIV/AIDS.
Berdasarkan
hal tersebut di atas maka Komisi VI dan VII DPR RI, Forum Parlemen Indonesia
untuk Kependudukan dan Pembangunan (IFPPD), serta UNICEF bekerja sama dengan DPRD Propinsi Maluku menyelenggarakan Workshop Strategi Nasional Penanggulangan hiv/aids pada Anak dan Remaja. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 10 Maret
2004 bertempat di Gedung Rapat DPRD Propinsi Maluku pada pukul 09.45 – 13.30
WIB yang dihadiri oleh Anggota Legislatif, Eksekutif, UNICEF, Tokoh Agama, Tokoh
Masyarakat, Pemuda dan media massa serta IFPPD.
Kegiatan
ini diawali dengan sambutan oleh Ibu Hj. Chodijah H.M. Soleh, Ketua Komisi VI
DPR RI, kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Bapak Willy Kumurur, Perwakilan
UNICEF untuk Propinsi Maluku, dan kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Bapak M.
T. Letupa, Wakil Ketua DPRD Propinsi Maluku.
Pembicara Utama pada kegiatan ini adalah Ibu Naning Nugrahini, SKM dari Ditjen
P2MPL Departemen Kesehatan RI dan Bapak Prof. DR. Tgk Baihaqi AK dari Komisi
VII DPR RI. Moderator dalam kegiatan
ini adalah Ibu Dra. Hj. Ermalena dari IFPPD.
Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota DPRD Propinsi Maluku, Departemen
Agama, dinas-dinas seperti Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Pariwisata dan
Kebudayaan, Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kejaksaan RI Ambon, OSIS SMU
serta Perguruan Tinggi, UNICEF, IFPPD dan media.
Tujuan seminar nasional ini adalah (i) Mensosialisasikan dan memberikan pemahaman
mengenai program Strategi Nasional penanggulangan HIV/AIDS pada Anak dan Remaja
kepada DPRD Propinsi dan Kabupaten/Kota; (ii) Menggalang komitmen antara
legislatif, eksekutif dan masyarakat luas untuk bersama-sama memerangi
perluasan epidemi HIV/AIDS pada anak dan remaja dan (iii) Plan of action dari daerah (legislatif, eksekutif dan masyarakat
luas).
Hasil-hasil dari pemaparan pada
kegiatan tersebut adalah sebagai berikut : estimasi
ODHA (2002) 40 – 986, kasus AIDS yang
dilaporkan pada usia 0 – 24 tahun adalah 14,3% (AIDS), 6,25% HIV. Hasil surveilance perilaku pada remaaj belum
kawin 15 – 24 tahun di Merauke (2003) adalah tingkat pengetahuan tentang HIV
cukup tinggi, juga lebih banyak yang tahu ODHA secara pribadi dibandingkan
wilyah lainnya, remaja laki-laki dan perempuan yang di luar sekolah ternyata
lebih berisiko, umur pertama kali seks remaja laki-laki Papua lebih dini
dibandingkan remaja Non Papua, juga remaja perempuan Papua mulai lebih dini
melakukan hubungan seks dibandingkan dengan remaja Non Papua. Perilaku narkoba, minum alkohol dan
berhubungan seks waktu mabuk lebih banyak dilakukan oleh remaja laki-laki. Mabuk mendorong kegiatan seks berisiko pada
remaja laki-laki dan perempuan seperti mempunyai banyak pasangan seks, seks
yang tidak aman dan seks komersial.
Masalah HIV/AIDS pada anak dan remaja adalah (i)
rendahnya pengetahuan tentang HIV/AIDS dan IMS, (ii) beban ganda ibu hamil
dengan HIV + bagi dirinya dan bayi yang dikandungnya, (iii) berbagai dampak
ekonomi, psikososial bagi anak dan remaja yang terinfeksi HIV, (iv) anak yatim
piatu akibat ODHA, (v) meningkatnya IDU
di kalangan anak dan remaja, dan (vi) adanya praktek seks yang tidak aman.
Dasar-dasar penanggulangan HIV pada anak adalah (i) Deklarasi
dunia 1990 tentang hak anak, kelangsungan hidup, perlindungan dan tumbuh
kembang anak, (ii) SU PBB 27 di New York tentang anak (UNGASS ANAK 2002), (iii) Komitmen dalam Millennium Development Goals, (iv) Pertemuan Asia Pasific di Beijing, (v) kesejahteraan dan
perlindungan anak Indonesia UUD 45 diatur dalam UU No. 4 tahun 79 (Hak anak)
dan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Visi dari penanggulangan HIV/AIDS pada anak dan
remaja adalah Anak Indonesia terlindung dari HIV/AIDS, sedangkan misinya adalah
mencegah dan Membatasi penularan HIV/AIDS dan meningkatkan kualitas hidup ODHA
dan keluarga. Adapun tujuannya adalah (1) menyediakan atau menyebarluaskan informasi
pencegahan, (2) menyediakan Perawatan,
akses terhadap pengobatan dan dukungan pada anak dengan HIV/AIDS, (3) meningkatkan Peran Keluarga, remaja dan
masyarakat dalam penanggulangan HIV/AIDS, (4) meningkatkan kemitraan pemerintah,
swasta, LSM, organisasi profesi dan lembaga donor, dan (5) meningkatkan koordinasi
kebijakan nasional dan daerah yang sinergis dalam penanggulangan. Sasarannya adalah bayi, balita, anak usia pra-sekolah, anak usia sekolah, remaja,
dan wanita pranikah.
Kebijakan dalam penanggulangan Hiv/AIDS pada anak dan remaja adalah
(1) menciptakan suasana/lingkungan yang kondusif, (2) kerjasama dengan pihak
terkait, (3) pencegahan prioritas yang terintegrasi dengan upaya perawatan,
dukungan dan pengobatan, (4) pemberdayaan
masyarakat, keluarga dan anak khususnya anak perempuan, (5) Mengurangi stigma
dan diskriminasi, (6) peningkatan akses obat ARV, dan (7) mengintegrasikan
pendidikan pencegahan HIV/AIDS ke dalam kurikulum baik ekstra maupun intra
kurikuler.
Strategi penanggulangan HIV/AIDS pada anak dan
remaja adalah (1) diperlukan komitmen politik yang tinggi, (2) mengembangkan
dan menerapkan strategi nasional multipihak, (3) kegiatan pencegahan yang
terintegrasi dengan pelayanan, dukungan dan pengobatan, (4) mengintegrasikan
program VCT bagi bumil yang berisiko, (5) meningkatkan akses terhadap
pelayanan, dukungan dan pengobatan, (6) mengembangkan program perawatan,
pengobatan dan dukungan bagi ODHA pada community/family based care, (7) meningkatkan keadilan dan kesetaraan gender,
dan (8) sosialisasi Human Right dalam
penyediaan pelayanan dan pengobatan ODHA.
Kegiatan Pokok yang dilakukan
yaitu (1) advokasi, (2) kerjasama dengan pihak lain untuk menyediakan obat
murah, (3) meningkatkan pengetahuan anak dan remaja tentang HIV/AIDS, (4) meningkatkan KIE pada para
tenaga pendidik, (5) promosi dan KIE pada remaja dan keluarganya, (6) promosi prilaku
seksual aman, (7) Harm Reduction (penanggulangan
HIV/AIDS pada pengguna napza suntik), (8) menyediakan layanan VCT bagi mereka
yang berisiko, (9) melaksanakan VCT, PMTCT, melayanan, dukungan dan pengobatan ODHA, (10) pelayanan kesehatan
reproduksi, (11) memperkuat perawatan berbasis keluarga dan masyarakat, dan
(12) hukum perlindungan yang berkaitan dengan HIV/ AIDS.
Dalam
penanggulangan HIV AIDS, ada sepuluh hal yang dapat dilakukan parlemen untuk
menanggulangi HIV/AIDS. Kesepuluh hal
tersebut adalah jangan diam untuk memberikan informasi tentang HIV/AIDS;
informasikan, akhiri ketidakpedulian dan ketakutan; hindari prasangka,
diskriminasi dan stigma; mengajak untuk bertindak; menciptakan focal point di parlemen untuk HIV/AIDS; Melakukan
lobi untuk legislasi, perencanaan nasional/daerah dan alokasi anggaran;
memprioritaskan proteksi terhadap kelompok berisiko tinggi tertular HIV/AIDS
dan ODHA; mengadvokasikan pendidikan dan konseling HIV/AIDS yang efektif;
mendorong terciptanya layanan kesehatan dan kemasyarakatan yang kuat; dan memerangi
kemiskinan dan kejahatan.
Hasil-hasil diskusi dalam workshop ini adalah sebagai berikut :
1.
Ada pengawasan terpadu dari
kepolisian terhadap masalah-masalah remaja seperti zat adiktif, pengamanan
rumah-rumah bordil dan bar.
2.
Alokasi anggaran terhadap LSM
yang bergerak di bidang HIV/AIDS serta anggaran untuk penyuluhan-penyuluhan di
sekolah.
3.
Pada awalnya AIDS dianggap
sebagai sesuatu yang tidak normal tetapi sejalan dengan waktu menjadi hal yang
biasa karena kurangnya informasi. Jika ada informasi itupun tidak lengkap dan
ini akan terus terjadi bila AIDS tidak disadari sebagai penyakit yang berbahaya.
4.
Penanggulangan AIDS hendaknya
dijadikan sebagai gerakan bersama dan dimotori oleh pemerintah.
5.
Sulitnya penanggulangan AIDS di
Maluku disebabkan karena sulitnya mendapatkan informasi karena masalah
transformasi dan daerah-daerah yang sulit dijangkau.
6.
Perlu dibangun komitmen politik
bersama antara pusat dan daerah.
7.
Masih banyak anggota masayarakat,
legislatif, eksekutif Maluku yang belum mengetahui keberadaan KPAD Maluku
8.
Perlunya suatu skenario dalam
memerangi HIV/AIDS, oleh karena itu pendekatannya berupa stakeholder dalam
rangka mencari titik temu dan membangun komitmen.
9.
Perlunya KPAD propinsi maluku
melakukan seminar atau workshop tentang rencana strategi (renstra) yang telah
dibuat untuk sosialisasi.
10.
Kinerja KPAD Maluku masih belum
banyak diketahui oleh masyarakat.
11.
Pendidikan seks pada masyarakat
masih rendah dan perlunya perluasan informasi tentang AIDS di desa dan
pedalaman di seluruh Propinsi Maluku.
12.
Pihak legislatif masih kurang
memperhatikan HIV/AIDS terlihat dari tidak adanya dana untuk penanggulangan
HIV/AIDS dan kurangnya tanggapan tentang kegiatan penanggulangan HIV/AIDS.
13.
Legislatif diharapkan dapat
mengeluarkan peraturan daerah tentang kurikulum pendidikan kesehatan reproduksi
dan HIV/AIDS di tingkat SMP dan SMU.
14.
Eksekutif membentuk sistem
pelayanan terpadu karena di Ambon sudah banyak terpapar HIV/AIDS sehingga
diperlukan pelayanan VCT.
15.
Program pengadaan ARV dan
kampanye obat murah perlu diadakan.
16.
Penanggulangan HIV/AIDS harus
merupakan gerakan bersama, tidak hanya sektor kesehatan tapi harus merupakan
gerakan multi sektoral.
17.
Tahun 2004 dicanangkan Depkes
akan memberikan pengobatan ARV terhadap 5000 ODHA di seluruh Indonesia dan
otomatis harus ada perencanaan dari setiap propinsi, berapa ODHA yang ada di
daewrah masing-masing.
18.
Perlunya tindakan yang lebih
keras dan penegakan hukum terhadap lokalisasi dan tempat hiburan lainnya.
19.
Perlu lembaga khusus yang
menangani masalah HIV/AIDS.