Monday, 06 September, 2010

Latest News :Inaugurasi IFPPD ::

 Login Webmail
  User Name
 
  Password
 
 
 
  N E W S
Breaking News
........................................................
Editorial
........................................................
Info Activities
........................................................
  INFO FORUM
........................................................
........................................................
 
RINGKASAN EKSEKUTIF-MALANG-UNICEF
RINGKASAN EKSEKUTIF

RINGKASAN EKSEKUTIF

Dalam tiga tahun belakangan ini Indonesia telah bergeser dari tingkat epidemi HIV/AIDS yang rendah menjadi “terkonsentrasi”, dengan prevalensi HIV melebihi 5% di antara beberapa sub populasi. Sampai tahun 2002, diperkirakan 90.000 - 130.000 orang diperkirakan hidup dengan HIV (Depkes 2002). Menurut Departemen Kesehatan, sampai akhir September 2002, 48% dari pengguna napza suntik di DKI Jakarta positif HIV, demikian pula dengan 53% dari pengguna napza suntik di Bali, 26,5% dari penjaja seks di kabupaten Merauke dan 6% dari penjaja seks di kabupaten Sorong. Kondisi sosial dan ekonomi belakangan ini nampaknya mendorong peningkatan yang tajam pada penggunaan napza suntik (UNAIDS dan WHO, 2002) dan dengan demikian, beresiko mempercepat epidemi HIV di Indonesia. Diantara jumlah pasien dengan HIV/AIDS, penularan terbanyak dialami oleh mereka yang berusia produktif (berpendidikan dan bekerja) dan reproduktif (usia menikah dan berketurunan), kelompok usia 15 -19 tahun sebanyak 151 kasus (UNICEF Annual Report 2002, Projection from 2000 Census).

Sampai dengan akhir September 2003 kasus AIDS yang dilaporkan pada kelompok umur 0 – 29 tahun sebesar 49,8 % dari keseluruhan kasus AIDS yang dilaporkan. Prosentase ini mungkin akan terus meningkat seiring dengan meningkatnya penggunaan napza suntik yang mayoritas dilaporkan pada kelompok berumur kurang dari 25 tahun. Oleh karena itu kita menyadari bahwa anak sangat rentan tertular HIV/AIDS antara lain karena kelompok anak tersebut sudah mulai aktif secara seksual, penyalahgunaan napza suntik, kekerasan seks, dan rendahnya pengetahuan kesehatan reproduksi termasuk HIV/AIDS.

Berdasarkan hal tersebut di atas maka Komisi VI dan VII DPR RI, Forum Parlemen Indonesia untuk Kependudukan dan Pembangunan (IFPPD), serta UNICEF bekerja sama dengan DPRD Propinsi Maluku menyelenggarakan Workshop Strategi Nasional Penanggulangan hiv/aids pada Anak dan Remaja. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 10 Maret 2004 bertempat di Gedung Rapat DPRD Propinsi Maluku pada pukul 09.45 – 13.30 WIB yang dihadiri oleh Anggota Legislatif, Eksekutif, UNICEF, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Pemuda dan media massa serta IFPPD.

Kegiatan ini diawali dengan sambutan oleh Ibu Hj. Chodijah H.M. Soleh, Ketua Komisi VI DPR RI, kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Bapak Willy Kumurur, Perwakilan UNICEF untuk Propinsi Maluku, dan kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Bapak M. T. Letupa, Wakil Ketua DPRD Propinsi Maluku. Pembicara Utama pada kegiatan ini adalah Ibu Naning Nugrahini, SKM dari Ditjen P2MPL Departemen Kesehatan RI dan Bapak Prof. DR. Tgk Baihaqi AK dari Komisi VII DPR RI. Moderator dalam kegiatan ini adalah Ibu Dra. Hj. Ermalena dari IFPPD. Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota DPRD Propinsi Maluku, Departemen Agama, dinas-dinas seperti Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kejaksaan RI Ambon, OSIS SMU serta Perguruan Tinggi, UNICEF, IFPPD dan media.

Tujuan seminar nasional ini adalah (i) Mensosialisasikan dan memberikan pemahaman mengenai program Strategi Nasional penanggulangan HIV/AIDS pada Anak dan Remaja kepada DPRD Propinsi dan Kabupaten/Kota; (ii) Menggalang komitmen antara legislatif, eksekutif dan masyarakat luas untuk bersama-sama memerangi perluasan epidemi HIV/AIDS pada anak dan remaja dan (iii) Plan of action dari daerah (legislatif, eksekutif dan masyarakat luas).

Hasil-hasil dari pemaparan pada kegiatan tersebut adalah sebagai berikut : estimasi ODHA (2002) 40 – 986, kasus AIDS yang dilaporkan pada usia 0 – 24 tahun adalah 14,3% (AIDS), 6,25% HIV. Hasil surveilance perilaku pada remaaj belum kawin 15 – 24 tahun di Merauke (2003) adalah tingkat pengetahuan tentang HIV cukup tinggi, juga lebih banyak yang tahu ODHA secara pribadi dibandingkan wilyah lainnya, remaja laki-laki dan perempuan yang di luar sekolah ternyata lebih berisiko, umur pertama kali seks remaja laki-laki Papua lebih dini dibandingkan remaja Non Papua, juga remaja perempuan Papua mulai lebih dini melakukan hubungan seks dibandingkan dengan remaja Non Papua. Perilaku narkoba, minum alkohol dan berhubungan seks waktu mabuk lebih banyak dilakukan oleh remaja laki-laki. Mabuk mendorong kegiatan seks berisiko pada remaja laki-laki dan perempuan seperti mempunyai banyak pasangan seks, seks yang tidak aman dan seks komersial.

Masalah HIV/AIDS pada anak dan remaja adalah (i) rendahnya pengetahuan tentang HIV/AIDS dan IMS, (ii) beban ganda ibu hamil dengan HIV + bagi dirinya dan bayi yang dikandungnya, (iii) berbagai dampak ekonomi, psikososial bagi anak dan remaja yang terinfeksi HIV, (iv) anak yatim piatu akibat ODHA, (v) meningkatnya IDU di kalangan anak dan remaja, dan (vi) adanya praktek seks yang tidak aman.

Dasar-dasar penanggulangan HIV pada anak adalah (i) Deklarasi dunia 1990 tentang hak anak, kelangsungan hidup, perlindungan dan tumbuh kembang anak, (ii) SU PBB 27 di New York tentang anak (UNGASS ANAK 2002), (iii) Komitmen dalam Millennium Development Goals, (iv) Pertemuan Asia Pasific di Beijing, (v) kesejahteraan dan perlindungan anak Indonesia UUD 45 diatur dalam UU No. 4 tahun 79 (Hak anak) dan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Visi dari penanggulangan HIV/AIDS pada anak dan remaja adalah Anak Indonesia terlindung dari HIV/AIDS, sedangkan misinya adalah mencegah dan Membatasi penularan HIV/AIDS dan meningkatkan kualitas hidup ODHA dan keluarga. Adapun tujuannya adalah (1) menyediakan atau menyebarluaskan informasi pencegahan, (2) menyediakan Perawatan, akses terhadap pengobatan dan dukungan pada anak dengan HIV/AIDS, (3) meningkatkan Peran Keluarga, remaja dan masyarakat dalam penanggulangan HIV/AIDS, (4) meningkatkan kemitraan pemerintah, swasta, LSM, organisasi profesi dan lembaga donor, dan (5) meningkatkan koordinasi kebijakan nasional dan daerah yang sinergis dalam penanggulangan. Sasarannya adalah bayi, balita, anak usia pra-sekolah, anak usia sekolah, remaja, dan wanita pranikah.

Kebijakan dalam penanggulangan Hiv/AIDS pada anak dan remaja adalah (1) menciptakan suasana/lingkungan yang kondusif, (2) kerjasama dengan pihak terkait, (3) pencegahan prioritas yang terintegrasi dengan upaya perawatan, dukungan dan pengobatan, (4) pemberdayaan masyarakat, keluarga dan anak khususnya anak perempuan, (5) Mengurangi stigma dan diskriminasi, (6) peningkatan akses obat ARV, dan (7) mengintegrasikan pendidikan pencegahan HIV/AIDS ke dalam kurikulum baik ekstra maupun intra kurikuler.

Strategi penanggulangan HIV/AIDS pada anak dan remaja adalah (1) diperlukan komitmen politik yang tinggi, (2) mengembangkan dan menerapkan strategi nasional multipihak, (3) kegiatan pencegahan yang terintegrasi dengan pelayanan, dukungan dan pengobatan, (4) mengintegrasikan program VCT bagi bumil yang berisiko, (5) meningkatkan akses terhadap pelayanan, dukungan dan pengobatan, (6) mengembangkan program perawatan, pengobatan dan dukungan bagi ODHA pada community/family based care, (7) meningkatkan keadilan dan kesetaraan gender, dan (8) sosialisasi Human Right dalam penyediaan pelayanan dan pengobatan ODHA.

Kegiatan Pokok yang dilakukan yaitu (1) advokasi, (2) kerjasama dengan pihak lain untuk menyediakan obat murah, (3) meningkatkan pengetahuan anak dan remaja tentang HIV/AIDS, (4) meningkatkan KIE pada para tenaga pendidik, (5) promosi dan KIE pada remaja dan keluarganya, (6) promosi prilaku seksual aman, (7) Harm Reduction (penanggulangan HIV/AIDS pada pengguna napza suntik), (8) menyediakan layanan VCT bagi mereka yang berisiko, (9) melaksanakan VCT, PMTCT, melayanan, dukungan dan pengobatan ODHA, (10) pelayanan kesehatan reproduksi, (11) memperkuat perawatan berbasis keluarga dan masyarakat, dan (12) hukum perlindungan yang berkaitan dengan HIV/ AIDS.

Dalam penanggulangan HIV AIDS, ada sepuluh hal yang dapat dilakukan parlemen untuk menanggulangi HIV/AIDS. Kesepuluh hal tersebut adalah jangan diam untuk memberikan informasi tentang HIV/AIDS; informasikan, akhiri ketidakpedulian dan ketakutan; hindari prasangka, diskriminasi dan stigma; mengajak untuk bertindak; menciptakan focal point di parlemen untuk HIV/AIDS; Melakukan lobi untuk legislasi, perencanaan nasional/daerah dan alokasi anggaran; memprioritaskan proteksi terhadap kelompok berisiko tinggi tertular HIV/AIDS dan ODHA; mengadvokasikan pendidikan dan konseling HIV/AIDS yang efektif; mendorong terciptanya layanan kesehatan dan kemasyarakatan yang kuat; dan memerangi kemiskinan dan kejahatan.

Hasil-hasil diskusi dalam workshop ini adalah sebagai berikut :

1.            Ada pengawasan terpadu dari kepolisian terhadap masalah-masalah remaja seperti zat adiktif, pengamanan rumah-rumah bordil dan bar.

2.            Alokasi anggaran terhadap LSM yang bergerak di bidang HIV/AIDS serta anggaran untuk penyuluhan-penyuluhan di sekolah.

3.            Pada awalnya AIDS dianggap sebagai sesuatu yang tidak normal tetapi sejalan dengan waktu menjadi hal yang biasa karena kurangnya informasi. Jika ada informasi itupun tidak lengkap dan ini akan terus terjadi bila AIDS tidak disadari sebagai penyakit yang berbahaya.

4.            Penanggulangan AIDS hendaknya dijadikan sebagai gerakan bersama dan dimotori oleh pemerintah.

5.            Sulitnya penanggulangan AIDS di Maluku disebabkan karena sulitnya mendapatkan informasi karena masalah transformasi dan daerah-daerah yang sulit dijangkau.

6.            Perlu dibangun komitmen politik bersama antara pusat dan daerah.

7.            Masih banyak anggota masayarakat, legislatif, eksekutif Maluku yang belum mengetahui keberadaan KPAD Maluku

8.            Perlunya suatu skenario dalam memerangi HIV/AIDS, oleh karena itu pendekatannya berupa stakeholder dalam rangka mencari titik temu dan membangun komitmen.

9.            Perlunya KPAD propinsi maluku melakukan seminar atau workshop tentang rencana strategi (renstra) yang telah dibuat untuk sosialisasi.

10.        Kinerja KPAD Maluku masih belum banyak diketahui oleh masyarakat.

11.        Pendidikan seks pada masyarakat masih rendah dan perlunya perluasan informasi tentang AIDS di desa dan pedalaman di seluruh Propinsi Maluku.

12.        Pihak legislatif masih kurang memperhatikan HIV/AIDS terlihat dari tidak adanya dana untuk penanggulangan HIV/AIDS dan kurangnya tanggapan tentang kegiatan penanggulangan HIV/AIDS.

13.        Legislatif diharapkan dapat mengeluarkan peraturan daerah tentang kurikulum pendidikan kesehatan reproduksi dan HIV/AIDS di tingkat SMP dan SMU.

14.        Eksekutif membentuk sistem pelayanan terpadu karena di Ambon sudah banyak terpapar HIV/AIDS sehingga diperlukan pelayanan VCT.

15.        Program pengadaan ARV dan kampanye obat murah perlu diadakan.

16.        Penanggulangan HIV/AIDS harus merupakan gerakan bersama, tidak hanya sektor kesehatan tapi harus merupakan gerakan multi sektoral.

17.        Tahun 2004 dicanangkan Depkes akan memberikan pengobatan ARV terhadap 5000 ODHA di seluruh Indonesia dan otomatis harus ada perencanaan dari setiap propinsi, berapa ODHA yang ada di daewrah masing-masing.

18.        Perlunya tindakan yang lebih keras dan penegakan hukum terhadap lokalisasi dan tempat hiburan lainnya.

19.        Perlu lembaga khusus yang menangani masalah HIV/AIDS.