Upaya mengubah atau menyusun baru UU Kesehatan sebagai pengganti UU no 23/1992 tentang Kesehatan kini sudah mencapai tahap-tahap akhir. Ini adalah RUU Inisiatif DPR yang nampaknya menyadari bahwa banyak hal dari UU 23/92 yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan konstelasi pemerintahan, perkembangan sosial dan kemajuan teknologi saat ini. Alur pikir RUU Kesehatan inisiatif DPR ini nampaknya dimulai dari keinginan untuk membuat rakyat Indonesia mampu hidup sehat secara mandiri, dapat menikmati hidup sehat yang merupakan bagian dari hak asasinya, dengan fasilitasi oleh negara. Peran, tanggung jawab atau kewajiban pemerintah adalah melakukan berbagai upaya, sesuai dengan sumber daya yang ada, untuk memungkinkan hak tersebut dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia. Tetapi hak atas kesehatan bukanlah hak yang mutlak, yang konsekuensinya harus disediakan seluruhnya oleh negara. Hak atas kesehatan adalah hak yang “nisbi” karena di dalam terjadinya gangguan kesehatan terdapat pula faktor perilaku dari manusia-manusia itu sendiri. Tanpa kesertaan dan rasa tanggung jawab warga, dalam bentuk perilaku sehat, berapa banyak pun upaya dan fasilitas yang disediakan negara tidak akan membuat rakyat menjadi sehat. Di sinilah makna bahwa selain hak, mereka juga mempunyai kewajiban. Di sisi lain, negara mempunyai kewajiban dan tanggung jawab agar rakyat berperilaku sehat, berperan serta dalam upaya menjaga kesehatan, dan berperan serta dalam upaya menyembuhkan jika ada yang sakit. Negara berkewajiban memberi kemudahan untuk peran serta tersebut dan jangan merasa bahwa hanya pemerintah yang dapat atau berhak menyelenggarakan upaya kesehatan. Bagi rakyat yang tidak mampu menangani masalah kesehatannya sendiri, pemerintah berkewajiban untuk menyediakan dana dan sarana untuk itu.
Sumber daya manusia
Dengan awal alur pikir seperti itu, maka pertama-tama perlu dikaji sumber daya apa saja yang diperlukan untuk mencapai tujuan di atas. Dari bahasa manajemen yang sering terdengar, sumber daya terdiri dari 4 M (Man, Material, Method, dan Money). Dengan demikian, setelah menempatkan kesehatan sebagai hak (dan juga kewajiban yang terkait dengannya) diuraikan sumber daya, mulai dari sumber daya manusia yang diperlukan untuk mencapai tujuan. Tentu saja semua warga negara dapat menjadi sumber daya untuk kesehatan tetapi yang dikhususkan di sini adalah sumber daya yang langsung dapat dimanfaatkan, diberi tugas dan wewenang untuk melaksanakan berbagai upaya agar dapat dicapai tujuan yang dipikirkan dalam undang-undang ini. Tidak dilihat apakah dia bekerja di instansi kesehatan atau tidak, dan bukan pula semua orang yang bekerja di instansi kesehatan dapat dimasukkan dalam kategori sumber daya manusia yang diperlukan untuk mencapai tujuan undang-undang.
Di sini mulai nampak beda alur pikir RUU Kesehatan ini dengan alur pikir yang tersirat dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Departemen Kesehatan yang memasukkan petugas administrasi, komputer, dan sebagainya dalam kategori SDM yang diperlukan. Jika petugas administrasi dan ahli komputer masuk dalam kategori SDM kesehatan, mengapa pula tidak sekalian dengan pengemudi, “office boy” dan sebagainya masuk di sana. Tentu saja bukan maksud tulisan ini untuk mensejajarkan petugas administrasi dengan “office boy” atau pengemudi.
Perbedaan lain adalah nampak bahwa alur pikir DIM Depkes menginginkan disahkannya struktur organisasi Depkes oleh RUU ini, sehingga tiap unit dalam Depkes harus disediakan pasalnya. Ini pola pikir yang aneh karena struktur organisasi dapat berubah setiap saat, baik oleh pergantian Menteri ataupun oleh perubahan arah program. Struktur organisasi hanyalah alat dari Menteri dalam tugas dia menyelesaikan program yang dirancangnya. Undang-undang Kesehatan tidak ada kaitan langsung dengan struktur dan tidak pula dirancang untuk mengesahkan struktur organisasi suatu Departemen. Adalah menjadi kenyataan di dunia bahwa semakin maju suatu bangsa, semakin tinggi kesadaran rakyatnya mengenai kesehatan, semakin ramping struktur departemen kesehatannya karena sebagian dari program untuk menyehatkan sudah diambil alih oleh rakyat itu sendiri.
Demikian pula RUU Kesehatan inisiatif DPR ini dirancang utnuk mendorong agar rakyat “mengambil alih” berbagai upaya kesehatan karena kesadaran mereka akan kesehatan sudah meningkat, sehingga beban pemerintah akan lebih ringan lagi. Oleh karena itu bab mengenai Peran Serta Masyarakat atau Rakyat harus diperluas. Mereka harus didorong, diapresiasi dan diberi kesempatan untuk ikut menyehatkan dirinya, terutama menjaga agar mereka tidak jatuh sakit. Dengan demikian mereka benar-benar mampu menjadi aset bangsa di kemudian hari.
Sumber daya materi dan teknologi
Sumber daya materi untuk kesehatan ini ada yang perlu mendapat pengaturan khusus karena ia sendiri dapat juga memberi dampak buruk terhadap kesehatan manusia. Seperti obat dan zat-zat adiktif tidak boleh diperlakukan sebagai produk konsumen yang bebas risiko dan bebas manipulasi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Pengaturan di sini harus ditujukan untuk melindungi rakyat dari risiko buruk dan dari perilaku tidak bertanggung jawab dari mereka yang akan memanfaatkan kecemasan rakyat ketika sakit. Baik itu yang berasal dari Indonesia sendiri maupun yang diimpor. Demikian pula dalam hal teknologi yang dapat digunakan untuk memanipulasi tubuh manusia yang ditujukan untuk penyembuhan atau mengatasi kecacatan, ataupun yang ditujukan untuk memenuhi hasrat manusia agar memperoleh keturunan, atau bahkan keturunan yang lebih baik (eugenika). Semua teknologi manipulatif tersebut selain dapat mempunyai dampak buruk, juga dapat disalah gunakan untuk tujuan yang bertentangan dengan perikemanusiaan dan bertentangan dengan nilai-nilai moral. Teknologi di sini bukan hanya berupa perangkat keras tetapi juga dapat berupa metoda. Dalam hal metoda inilah orang mudah menyalah gunakannya dengan mengandalkan sifat “uncertainty” dari proses sakit dan penyakit. Penyalah gunaan ini dapat disamar dengan nama-nama yang mengecoh seperti “cara pengobatan tradisional” dsb, untuk menghindari tuntutan pembuktian secara ilmiah. Dengan berlindung di balik istilah tradisional atau super modern, para pelaku dapat menipu dan merugikan masyarakat yang sedang kebingungan karena penyakitnya. Kembali di sini pengaturan ditujukan untuk melindungi masyarakat dari penipuan dan praktik yang merugikan. Beberapa teknologi juga dapat berbenturan dengan aspek hukum, baik hukum formal maupun hukum agama, seperti misalnya teknologi bayi tabung, kloning, rekayasa genetik, bedah plastik, dan transplantasi organ tubuh. Memang ideal jika setiap jenis teknologi tersebut diberikan bab tersendiri tetapi hal itu akan membuat RUU ini jadi sangat tebal, selain juga harus sering direvisi berkenaan dengan ditemukannya teknologi yang lebih baru. Oleh karena itu sebaiknya masalah teknologi dalam RUU Kesehatan ini bersifat terbuka untuk diatur melalui peraturan perundang-undangan yang lain, dan hanya diberikan batasan-batasan yang pokok secara garis besar (guidelines).
Sumber daya keuangan
RUU Kesehatan harus secara jelas memberikan arah mengenai hal ini agar terjadi pemerataan kesempatan bagi semua warga negara, baik kaya ataupun miskin untuk dapat menikmati haknya untuk hidup sehat. Komitmen negara mengenai hal ini harus dituntut secara jelas.
Proses
Proses untuk mencapai tujuan yang telah disebutkan di atas berupa berbagai upaya. Dari upaya promotif, yaitu mendorong agar rakyat berperilaku sehat, preventif, yaitu mencegah agar rakyat tidak sampai jatuh sakit, kuratif atau penyembuhan ketika sakit, dan rehabilitatif yaitu pemulihan setelah sakit agar ia mampu hidup secara produktif kembali di masyarakatnya. Upaya ini tidak selamanya harus diselenggarakan oleh pemerintah tetapi pemerintah bertanggung jawab, atau berkewajiban, agar berbagai upaya tadi terjadi dan menjangkau seluruh rakyat di negeri ini tanpa memandang suku, ras, agama, aliran politik, jenis kelamin, jenis pekerjaan, orientasi seksual, umur, ataupun tempat tinggalnya.
Upaya penyembuhan (kuratif), karena memerlukan biaya yang lebih besar dan ada kalanya menggunakan teknologi canggih, perlu diatur secara tersendiri. Pengaturan ini berlaku baik bagi upaya yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat (swasta). Pengaturan harus ditujukan agar rakyat dapat memperoleh pelayanan kuratif yang aman, bermutu dan terjangkau. Beberapa proses yang menggunakan teknologi sudah dijelaskan di atas. Perhatian terhadap masalah kesehatan reproduksi termasuk penting untuk diberikan bab secara tersendiri karena dari perhatian terhadap kesehatan reproduksi ini kita dapat berharap bahwa akan terlahir generasi-generasi baru yang sehat, pandai, dan mendapat kasih sayang yang memadai.
Berkaitan dengan itu masalah kesehatan jiwa juga perlu mendapat perhatian yang khusus agar rakyat yang sedang mengalami gangguan kesehatan jiwa juga akan mendapat perhatian, dari aspek promotif, preventif, kuratif sampai pun rehabilitatif. Banyak yang berpikir bahwa gangguan kesehatan jiwa hanyalah gila dan tidak bisa disembuhkan. Padahal gangguan jiwa dapat juga berupa “stress” (tekanan batin) yang dapat berpengaruh terhadap kesehatan fisiknya, atau dapat pula berpengaruh terhadap kemampuannya mengambil keputusan yang sehat. Peningkatan kriminalitas dan bunuh diri sangat erat kaitannya dengan masalah gangguan kesehatan jiwa ini. Pengaturan dalam RUU ini harus ditujukan untuk menghilangkan stigma akibat anggapan bahwa gangguan kesehatan jiwa hanya “gila” dan sekaligus mendorong berbagai upaya promotif, preventif dan rehabilitatif. Negara dan masyarakat harus bersama-sama berupaya mengurangi berbagai penyebab terjadinya gangguan kesehatan jiwa, dari yang stress sampai yang “gila”. Harus ada upaya untuk memperjelas kriteria berbagai gangguan jiwa serta penanganannya. Usulan dari kelompok dokter spesialis kesehatan jiwa antara lain perlunya dibentuk sebuah Institut Kesehatan Jiwa.
Unsur-unsur eksternal
Selain masalah Sumber Daya, dan Proses, ada hal-hal eskternal yang dapat berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat, yaitu sanitasi lingkungan, ketersediaan pangan bergizi, pekerjaan dan tempat bekerja, tempat sekolah, tempat rekreasi, dan lingkungan hidup. Semua itu harus diatur agar tidak mengganggu kesehatan atau tidak memungkinkan orang untuk hidup sehat.
Terutama perlu dilindungi dari pengaruh berbagai hal eskternal tadi adalah anak-anak dan orang lanjut usia. Di sisi lain, harus ada kesempatan bagi orang lanjut usia dan penyandang cacat untuk dapat hidup produktif secara mandiri. Mereka juga merupakan aset bangsa dan tidak boleh diperlakukan sebagai “liability”.
|