Pada tanggal I4 Desember 2007, 08.30-11.30 WITA di Gedung DPRD NTB Ruang Panggar Lantai 2. IFPPD Provinsi NTB melaksanakan kegiatan seminar sehari dalam upaya penguatan subtansi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah PTPPO.
Adapun elemen peserta kegiatan yang berpastispasi adalah Anggota DPRD NTB (terutama komisi 1 dan 4 ) , IFPPD,UNFPA ,LBH APIK, LSM Koslata,LSM YKPI, Pancakarsa,Biro Hukum, Imigrasi,Bagian Perundang-undangan, RSU Mataram, Pengadilan Mataram ,Dikpora dan Pers. Hasil yang diperoleh dari pelaksanaan kegiatan adalah .
Adanya target dan penjadwalan pertemuan lanjutannya sehingga bisa diselesaikan dengan baik. Menjadikan kasus-kasus perdagangan orang yang terjadi di NTB sebagai dasar pilosofis dan naskah akademis bagi ranpaerda tersebut. Masukan agar Ranpaerda tidak hanya banyak memuat retribusi namun juga mengutamakan perlindungan bagi korban trafficking. Masukan bahwa ranperda ini bukan pengulangan yang terjadi dari perda yang dibuat sebelumnya.
|