Monday, 06 September, 2010

Latest News : Inaugurasi IFPPD :: Jangan Jadikan MDGs Proyek :: Hingga Batas Akhir, Indonesia Belum Ratifikasi Konvensi FCTC :: Waspadai Pelajar 5B :: Penanggulangan HIV/AIDS ::

 
  N E W S
Breaking News
.........................................................
Editorial
.........................................................
Info Activities
.........................................................
  FORUM PARLEMENTER
.........................................................
.........................................................
 
 
MENNEG PP BUKA PAMERAN ANTI PERDAGANGAN ORANG DI DPR RI
Untitled Document

Dalam upaya mendorong penyegeraan RUU PTPPO (Rancangan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang) untuk disahkan, Forum Parlemen Indonesia dengan dukungan dana UNFPA mengadakan pameran dan dialog interaktif mengenai perdagangan orang atau yang lebih dikenal dengan sebutan trafiking.

Pameran tersebut digelar di lobby Gedung Nusantara II DPR RI pada tanggal 6-8 Desember 2006. Pameran tersebut juga dimaksudkan untuk menyambut Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan. Dialog interaktif sebagai kegiatan utama dalam rangkaian pameran juga diadakan dengan menghadirkan tokoh-tokoh yang concern terhadap permasalahan gender.

Pameran dibuka oleh Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Prof. DR. Meutia Hatta Swasono sebagai salah satu ujud komitmen kepedulian pemerintah dalam memerangi trafiking di Indonesia. Dalam sambutannya Menneg PP mengatakan bahwa forum dialog interaktif sangat penting dan bernilai strategis serta tepat waktu pelaksanaanya, karena pada saat yang sama sedang dibahas bersama antara Pemerintah dan Pansus RUU PTPPO DPR RI.

Disebutkan oleh Meutia, guna menyikapi permasalahan perdagangan orang yang masalahnya sangat kompleks sangat diperlukan keterlibatan dan partisipasi semua pemangku kepentingan untuk penanggulangan dan pemberantasannya. "Upaya untuk memberikan pencerahan dan kesamaan pemahaman dalam menyikapi permasalahan tersebut perlu dilakukan untuk para pemangku kepentingan dan masyarakat yang bekerja di bidang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," tambahnya.

Selama ini tindak pidana perdagangan orang belum dijangkau oleh peraturan perundang-undangan nasional, karena perundang-undangan yang ada telah ketinggalan zaman dan tidak sesuai dengan perkembangan hukum internasional.

Pemerintah menyambut baik keinginan DPR RI untuk membentuk RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagai RUU inisiatif DPR RI dalam mewujudkan aspirasi rakyat yang berkembang akhir-akhir ini terhadap maraknya kasus-kasus perdagangan orang.

................................................................................................................................................................
 

 

 

.