Monday, 06 September, 2010

Latest News : Inaugurasi IFPPD :: Jangan Jadikan MDGs Proyek :: Hingga Batas Akhir, Indonesia Belum Ratifikasi Konvensi FCTC :: Waspadai Pelajar 5B :: Penanggulangan HIV/AIDS ::

 
  N E W S
Breaking News
.........................................................
Editorial
.........................................................
Info Activities
.........................................................
  FORUM PARLEMENTER
.........................................................
.........................................................
 
 
Setelah Di Syahkan UU PKDRT, Lalu Apa Langkah Berikutnya
Untitled Document

Setelah Di Syahkan UU PKDRT, Lalu Apa Langkah Berikutnya

Forum Parlemen Indonesia untuk kependudukan dan Pembangunan Bekerjasama dengan UNFPA mengadakan lima seri Round Table Discussion tentang Sosialisasi Undang-undang Penghapusan kekerasan Dalam Rumah Tangga pada Bulan Januari – Februari 2005 dengan mengundang anggota DPR – RI , pihak pemerintah, organisasi perempuan, organisasi masyarakat, institusi pendidikan serta lembaga internasional (lihat table 1) untuk memperoleh peta dalam membangun strategi untuk mensinergikan upaya sosialisasi supaya tidak terjadi tumpang tindih target program sosialisasi pada perjalanannya. Kegiatan RTD ini dihadiri sejumlah organisasi perempuan, organisasi masyarakat, DPR, Pemerintah, Institusi Pendidikan dan Lembaga International seperti dapat dilihat pada tabel di bawah ini :

No. Organisasi Perempuan PKTP Organisasi Masyarakat DPR Pemerintah Institusi Pendidikan Lembaga International
1
Mitra Perempuan Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat (PHDI) Komisi III Menneg PP PSW UIN Syarif Hidayatullah UNFPA
2
LBH Apik Pengajian Al - Hidayah Komisi VI Menkes    
3
Komnas Perempuan WKRI Komisi VII Mensos    
4
Yayasan Kesehatan Perempuan BMOIWI Komisi VIII Dep. Hukum dan Ham    
5
Yatriwi PP Muslimat NU Komisi IX Bappenas    
6
Koalisi Perempuan Indonesia - Jabotabek PGI Komisi X Mabes Polri    
7
KEPPAK Perempuan Kowani IFPPD Dep. Kehakiman    
8
Rahima Nasyiatul Aisyiyah   Kejaksaan    
9
  Rindang Banua   RSPAD Gatot Subroto    
10
  SIKAP   RSCM    
11
  ICMI   Komnas HAM    
12
  P2TP2A        
13
  Forum Gender dan Lingkungan        

Hasi Terpenting RTD P-KDRT adalah sebuah peta lembaga yang melakukan sosialisasi Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga baik organisasi perempuan, organisasi masyarakat, pemerintah, DPR dan Institusi Pendidikan, RTD P-KDRT juga berhasil mengidentifikasi potensi sosialisasi masing-masing lembaga (lihat table 2)

No. Institusi Aktivitas yang telah dan akan Dilakukan
1
Anggota DPR RI, Komisi X
Siap untuk menjadi saluran memperjuangkan implimentasi UU P-KDRT
2
Anggota DPR RI, Komisi III
Telah melakukan rapat kerja dengan pihak kepolisian dan menanyakan sampai sejauh mana implimentasi UU P-KDRT dari pihak kepolisian.
3
Anggota DPR RI, Komisi VII dan VIII
Kunjungan kerja dan sosialisasi ke daerah
4
Anggota DPR RI, Komisi IX
Mendesak Departemen Kesehatan dan Departemen Transmigrasi untuk turut mensosialisasikan UU P-KDRT
5
Menneg PP
Telah melakukan Koordinasi dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yaitu Menneg PP, Mensos dan Menkes
6
Departemen Sosial
Menyiapkan rumah aman(shelter) untuk korban KDRT
7
Departemen Kesehatan
Mensosialisasikan UU P-KDRT di unit Depkes melalui buletin per triwulan
8
Dep. Hukum & Kehakiman
Mengadakan Trainer of Trainer (TOT) dan workshop untuk aparat penegak hukum dan pemerintah
9
Bappenas
Membuat rancangan Pembangunan Jangka Menengah serta memasukan isu gender berkaitan dengan P-KDRT
10
Maber Polri
Mensosialisasikan kepada anggota kepolisian dan membuat petunjuk teknis dalam menghadapi korban-korban KDRT
11
RSPAD Gatot Subroto
Memberikan Fasilitas counselling bagi korban KDRT
12
Komnas Perempuan
Membangun Koordinasi dengan aparat penegak hukum dan mendorong munculnya Perda didaerah
13
LBH Apik
Melakukan sosialiasasi kepada komunitas nelayan, sekolah menengah, radio, televisi serta leaflet.
14
Jaker Perempuan dan Anak
Melakukan pendampingan dan kampanye di Pengadilan
15
Pusat Studi Wanita Universitas Islam Hidayatullah
telah memiliki tenaga ahli dan memberikan pelatihan pemberdayaan perempuan khususnya tentang UU P-KDRT yang sasarannya adalah mahasiswa
16
Wanita Katolik R I
Mempunyai Shelter untuk korban KDRT, Memberitahukan telah beredar Surat Gembala tentang "Kesetaraan Perempuan dan Laki-laki sebagai Citra Allah" dikalangan umat katolik
17
Badan Musyawarah Organisasi Islam Wanita Indonesia(BMOIWI)
Memberikan penyuluhan 100 mubaligh tentang KDRT dan berencana memberikan TOT untuk anggota BMOIWI
18
ICMI
Memiliki Wisma Sakinah yang khusus untuk perempuan
19
Kowani
Mengusulkan Amandemen UU Perkawinan
20
Rahima
Mengadakan pelatihan-pelatihan tentang sosialisasi UU P-KDRT
21
Rindang Banua
Melakukan home visit dan berencana melakukan TOT

RTD – P-KDRT juga mampu memetakan fokus kerja masing-masing lembaga, Ada empat fokus kerja masing masing lembaga, yaitu sosialisasi, konseling, pendampingan dan kajian, RTD P-KDRT juga membuat beberapa catatan penting.

Pertama     kita mengetahui telah keluar surat gembala berkaitan dengan KDRT,

Kedua              Tingginya kebutuhan memiliki dokumen pro kontra substansi UU P-KDRT.

Ketiga              terbatasnya alokasi anggaran pemerintah berkaitan dengan sosialisasi UU  P-KDRT.

Keempat          Tingginya kebutuhan untuk melakukan sosialisasi kepada ulama, tokoh masyarakat dan legislatif di propinsi dan kabupaten.

Kelima             Tingginya kebutuhan utnuk melakukan pemantauan implementasi UU P-KDRT oleh lembaga aparat penegak hukum

Keenam           Tingginya permintaan agara Menneg PP menjadi leader sector melakukan koordinasi, desiminasi informasi dan distribusi sumber daya lainnya kepada lembaga-lembaga yang melakukkan sosialisasi UU P-KDRT.

................................................................................................................................................................
 

 

 

.